Meski jadi Terlapor, Anwar Usman Tetap Teken SK Pembentukan Majelis Kehormatan MK

Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
Sumber :
  • MK

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman bakal menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Meski begitu, Anwar Usman merupakan salah satu terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.

Nasdem vs PAN di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Dari Pilpres Sudah Berbeda

"Apakah dugaan tersebut benar atau tidak kan harus diperiksa. Secara komperhensif sebagaimana tujuan dari pembentukan MKMK. Oleh karena itu, berkaitan dengan SK yang menandatangani, iya tetap ketua, harus ketua," ujar Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

"Sekalipun saya Prof. Saldi dilaporkan bahkan juga ketua hakim dilaporkan, ada laporan berkaitan dengan 9 hakim ya tetap aja secara normatif tetap ketua yang tandatangan," sambungnya.

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Jubir MK Fajar Laksono, Ketua MK Anwar Usman, Jubir MK Enny Nurbaningsih

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Di sisi lain, surat tersebut dapat diwakili penandatanganannya, jika Anwar Usman ada halangan. "Jadi tetap beliau yang menandatangani SK tersebut," kata dia.

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas

Selain itu, terkait dengan penunjukkan tiga orang dalam MKMK nanti diharapkan bisa menyelesaikan laporan atas sembilan hakim tanpa adanya intervensi.

"Kita serahkan semua ke mereka tanpa ada-ada intervensi ke mereka, sebagaimana saya juga dulu bagian dari MKMK. Saya merasa bekerja tanpa intervensi selama saya di MKMK ini," kata Enny.

"Apalagi kan beliau-beliau ini termasuk Pak Wahiduddin Adams sebagai hakim yang senior di sini. Tidak mungkin lah beliau mudah terintervensi. Kalau memberikan nasihat kepada mulia Pak Ketua, sering sekali beliau sebagai bagian dari orang yang memahami keagamaan," sambungnya.

Sebelumnya, menunjuk 3 orang sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi.

Ketiga orang tersebut ialah Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Mereka akan menjadi MKMK yang bersifat Ad Hoc.

"Sembilan hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) untuk menyegerakan membentuk Majelis MKMK," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Laporan dugaan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim, ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023, yang akhirnya membuat capres-cawapres berumur di bawah 40 tahun bisa maju di Pilpres 2024 asalkan sedang menjabat kepala daerah.

"Jadi, kami sudah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya ini kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan konsentrasi ke perkara yang kami tangani sebagaimana kewenangan dari MK," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya