Ajak Orang Lain Golput di Pemilu Bakal Didenda Rp36 Juta dan Pidana 3 Tahun

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

VIVA – Pemilihan Umum (pemilu) 2024 akan segera berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Setiap masyarakat yang telah memiliki hak suara dianjurkan untuk memakai hak suaranya untuk memilih pemimpin masa depan.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Namun biasanya, ada diantara mereka yang tidak bisa ikut memilih alias golput. Beragam penyebab masyarakat golput, salah satunya karena ajakan dari orang lain.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah
KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Masyarakat perlu hati-hati ketika mengajak orang lain untuk golput. Sebab, pelaku itu akan dikenakan sanksi pidana selama tiga tahun dan denda yang tidak main-main, yakni sebesar Rp36 juta. Hal ini diatur dalam pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

Dalam Pasal 515 UU Pemilu, hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi. Jika di luar hari pemilihan, dan tidak menjanjikan suatu apapun tidak bisa dikenakan ketentuan tersebut.

Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur pula sanksi hukuman bagi individu atau kelompok yang dengan sengaja menghalangi proses pemungutan suara. 

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Ketentuan ini dinyatakan dalam Pasal 517. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut bisa mendapatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp60 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya