Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Akomodir 4 Mata Pelajaran Umum
- Dok. Istimewa
Jakarta - Majelis Masyayikh menyatakan bahwa pondok pesantren harus mengakomodir empat mata pelajaran umum setelah mendapat pengakuan penuh dari pemerintah dan menjadi bagian integral Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Selama ini sebagian besar pesantren telah mengakomodir mata pelajaran ini," ujar Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya yang dikutip Jumat, 27 Oktober 2023.
Ia mengatakan mata pelajaran umum yang sifatnya dasar harus diakomodir oleh pesantren untuk menunjang kompetensi dasar kemampuan nalar santri dan juga menanamkan rasa kebangsaan.
Adapun empat materi pelajaran umum yang wajib diakomodir yaitu pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, serta IPA/IPS.
Menurut dia, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren mengamanatkan pesantren tetap memiliki kebebasan menyusun kurikulum independen berbasis kitab kuning. Namun di antara bidang studi yang diajarkan, lanjutnya, pesantren berkewajiban memasukkan empat materi pelajaran umum tersebut.
"Tujuan utama pendidikan adalah memberikan pengetahuan akademik dan keterampilan yang relevan dalam lingkup kurikulum. Untuk itu mata pelajaran yang terkait aspek kognitif dasar sangatlah penting," katanya.
Di sisi lain, menurutnya, pesantren juga harus menetapkan sistem penjaminan mutu yang saat ini tengah disusun oleh Majelis Masyayikh. Penetapan mutu pesantren dinilai penting karena pesantren harus memastikan hak pendidikan para santri terpenuhi.
Selain itu standarisasi mutu relevan dengan dukungan dari pemerintah dan pihak lainnya agar setiap lulusan pesantren dapat berkhidmat di mana saja tanpa terkecuali.
"Dalam penerapannya, Majelis Masyayikh akan bermitra dengan Dewan Masyayikh di tingkat pesantren untuk menyusun standar baku mutu pendidikan yang mengacu pada kompetensi kitab kuning," katanya.
Ia mengatakan pendidikan pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, sehingga penyusunan standarisasi mutu harus mengacu kepada Sistem Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu penyusunan standar mutu harus sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dirinci dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. (ANT)