- inmagine
VIVAnews - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum mengeluarkan fatwa haram atau halal kopi luwak, harus melalui proses penelitian di lapangan.
MUI harus melihat bagaimana proses kopi luwak dibuat, mulai dari pemetikan buah kopi hingga proses produksi dan menjadi kopi siap saji.
"Penelitian itu yang akan menjadi acuan, apakah dihasilkan dari kotoran hewan luwak atau tidak. Jika memang berasal dari kotoran hewan luwak maka itu haram," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Agung Danarta di Yogyakarta, Selasa 20 Juli 2010.
Namun, masyarakat tidak perlu bingung menyikapi apakah kopi luwak itu halal atau tidak halal, cukup melihat dari label yang ada di dalam produk kopi tersebut.
Jika ada tulisan atau label halal maka masyarakat dapat mengonsumsi. Jika tidak ada label halal maka masyarakat tidak perlu mengonsumsinya. "Yang paling gampang ya dilihat dari label yang ada di produk kopi tersebut," ujarnya.
Menurutnya, tujuan MUI akan mengeluarkan fatwa kopi luwak tersebut halal atau tidak halal, lebih baik dipandang dari sisi positifnya saja yaitu ingin melindungi masyarakat khususnya umat Islam agar tidak mengkonsumsi minuman yang tidak halal.
"Kalau MUI mengeluarkan fatwa kopi luwak itu tidak halal karena ada pesanan sponsor, saya tidak tahu," paparnya
Lebih lanjut Agung menyatakan, masyarakat juga harus membedakan antara kopi luwak dan kopi tugu luwak, karena kedua hal itu berbeda. Kopi tugu luwak adalah merk sebagi produk dan kopi luwak adalah kopi yang proses produksi memanfaatkan biji kopi dari kotoran hewan luwak.
Laporan: KDW | Yogyakarta