Komnas Perempuan Bela Ariel, Luna & Cut Tari

Ariel "Peterpan" dan Luna Maya di tahanan
Sumber :
  • VIVAnews

VIVAnews - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan menilai Ariel, Luna Maya dan Cut Tari tak sepatutnya dikenakan Undang-undang Antipornografi. Komnas berpendapat, orang-orang yang pantas dipidanakan dalam kasus video mesum adalah penyebarnya.

"Undang-undang Pornografi ini masih penuh masalah," kata Andi Yendriani, ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa 20 Juli 2010. "Kami sudah melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, namun permohonan ditolak," ujarnya.

Komnas menilai, perbuatan yang dilakukan Ariel, Luna dan Cut Tari masuk dalam ranah pribadi. Perbuatan itu hanya bisa dipidanakan berdasarkan delik aduan, itu pun jika ada yang merasa dirugikan. "Yang pantas dikenakan undang-undang itu hanya pengunggahnya," kata Yendriani.

Komnas menilai pemberitaan kasus video mesum ini cenderung cenderung merugikan perempuan. "Beberapa media cenderung eksploitatif, namun memang ada beberapa yang progresif," kata Yendriani. "Progresif artinya sudah responsif pada perempuan, menghormati hak perempuan, tapi jumlahnya kalah banyak dengan yang eksploitatif."

Komnas mengimbau media lebih peka gender dalam pemberitaan. "Juga responsif pada hak perempuan, jangan sampai menghakimi berlebihan sehingga merusak psikologis bahkan masa depan objek berita," kata Yendriani.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa
Gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan

Apa Jadinya Jika Timnas Indonesia U-23 Ketemu Israel di Olimpiade 2024?

Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 lolos ke perempat final Piala Asia U 23 menjadi satu catatan sejarah manis. Indonesia berpeluang tampil di Olimpiade 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024