Nasib Dua Jaksa Tergantung Hasil Persidangan

Jaksa Cirus dan Poltak Diperiksa Mabes Polri : Cirus Sinaga
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mabes Polri mengalami kesulitan alat bukti untuk menetapkan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum perkara Gayus Tambunan.

Cara Pemotor Ini Bawa Ban Jadi Sorotan, di Indonesia Sudah Biasa

Polri harus menunggu perkembangan yang terjadi dalam persidangan tersangka lain kasus ini untuk menguatkan alat bukti yang dimiliki.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

"Ada beberapa hal alat bukti yang belum kita menemukan. Diantaranya bisa kita dapatkan dari rangkaian yang berjalan termasuk di pengadilan, sambil menunggu kemungkinan-kemungkinan lain yang bisa terungkap," kata Edward.

Edward mengatakan bukti yang dimiliki untuk menjerat kedua jaksa itu masih berupa keterangan yang dinilai belum cukup sebagai alat bukti.

Namun demikian, Polri telah mempunyai kesimpulan yang kuat akan keterlibatan keduanya dalam rekayasa kasus Gayus Tambunan. "Kita bisa menyimpulkan ada hal-hal-hal tindakan jaksa yang menurut kita ini perlu ditindaklanjuti," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pasal yang dituntutkan kepada Gayus Tambunan mengalami pengurangan di pengadilan. Dari hasil penyidikan, Mabes Polri menjerat pegawai Direktorat Pajak itu dengan tiga pasal, yaitu pencucian uang, penggelapan, dan korupsi.

Namun, setelah masuk dalam persidangan, pasal yang dituntutkan hanya pasal penggelapan. Hasilnya, Gayus pun dibebaskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Muhtadi Asnun yang kini tengah meringkuk dalam penjara karena mengaku telah menerima suap dari Gayus Tambunan.

Lantas, apakah pengurangan pasal tuntutan itu tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat Cirus dan Poltak? Edward mengatakan pengurangan pasal itu hanya sebagai petunjuk terhadap keterlibatan keduanya.

"Ada petunjuk, menyusun [tuntutan] ini independen. Kalau hakim menyatakan seperti itu, [Polri] tidak bisa [intervensi]. Bukan kewenangan kita untuk menilai," kata dia.

Status Cirus dan Poltak dalam kasus ini mengalami maju-mundur. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Ito Sumardi pernah mengatakan kedua jaksa ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun pernyataan perwira polisi berbintang tiga itu 'diralat' oleh Edward Aritonang beberapa hari kemudian. Jenderal berbintang dua itu menyatakan status Cirus dan Poltak masih sebagai saksi meskipun sudah beberapa kali diperiksa oleh Tim Independen Mabes Polri.

Jalan tol Solo-Jogja dibuka fungsional saat arus mudik dan balik Lebaran 2024

Hari Ini, Tol Fungsional Jogja-Solo Bisa Dilintasi untuk Arus Balik Pemudik

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalur Fungsional Jalan Tol Jogja-Solo pada hari ini, dan dapat langsung digunakan pemudik untuk kembali ke daerah asal.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024