Sidang Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Batal Digelar Hari Ini
Senin, 20 November 2023 - 17:06 WIB
Sumber :
- tvOne/Opi Riharjo
"Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana," ucap dia.
Menurutnya, tindak pidana asal terkait penggelapan ini berkaitan dengan permohonan pinjaman uang senilai Rp73 miliar yang diajukan YPI kepada Bank J Trust. Dari penyelidikan dan penyidikan polisi, diketahui uang pinjaman itu justru dipakai keperluan pribadi Panji.
Sementara uang cicilannya diambil dari rekening milik yayasan. Maka dari itu, Panji dijerat pasal terkait penggelapan. "Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi. Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," kata dia.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Perkara Kasus TPPU Hari Ini
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang putusan sela kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari ini.
VIVA.co.id
26 Oktober 2026