Sidang Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Batal Digelar Hari Ini

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mengenakan rompi oranye
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

"Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana," ucap dia.

img_title Panti Asuhan Tak Dapat MBG? Ini Kata Sudaryono

Menurutnya, tindak pidana asal terkait penggelapan ini berkaitan dengan permohonan pinjaman uang senilai Rp73 miliar yang diajukan YPI kepada Bank J Trust. Dari penyelidikan dan penyidikan polisi, diketahui uang pinjaman itu justru dipakai keperluan pribadi Panji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara uang cicilannya diambil dari rekening milik yayasan. Maka dari itu, Panji dijerat pasal terkait penggelapan. "Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi. Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," kata dia.

img_title Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Diduga Lebih dari 10 Orang

eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah (batik)

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Perkara Kasus TPPU Hari Ini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang putusan sela kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut