Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup!

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Alex Marwata Setuju Rencana DPR Revisi UU KPK

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri tutupi wajah pakai tas dan tisu usai diperiksa kasus Pemerasan SYL

Photo :
  • Dok. Istimewa
KPK Sita 104 Kendaraan dari Penggeledahan Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

KPK Ingatkan Caleg Terpilih 2024 Segera Lapor LHKPN Sebelum Dilantik

Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK di Istana Negara

Nawawi Pomolango Harap Jubir Baru KPK Tak Ikut-ikut Benturan Kepentingan saat Bertugas

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango berharap juru bicara (jubir) baru KPK tak ikut-ikut benturan kepentingan dengan pihak lainnya ketika bertugas.

img_title
VIVA.co.id
9 Juni 2024