Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pimpinan KPK: Beliau Masih Masuk Kantor

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Polda Metro Jaya sudah mengumumkan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanuan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Meski berstatus tersangka, Firli Bahuri ternyata masih ngantor seperti biasanya.

SYL Suka Belanja Baju di Mal Bareng Keluarga, Uangnya Reimburse Hasil Palak Pejabat Kementan

"Beliau tetap masuk kantor seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Tanak menuturkan sejatinya Firli masih tercantum sebagai komisioner KPK yang menjabat sebagai ketua. Dengan kondisi itu, kata dia, Firli masih punya wewenang menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK.

Terbongkar! SYL dan Istri Beli Dua Tas Mewah Dior Senilai Rp 105 Juta Pakai Uang Kementan

"Karena secara yuridis beliau masih sebagai anggota pimpinan KPK yang merangkap sebagai ketua yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK," jelas Tanak.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Photo :
  • KPK
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, SYL Pamer Kementan Pernah Dapat 4 Penghargaan dari KPK

Status Firli kini jadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap SYL. Hal itu diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Dengan jeratan pasal itu, Firli terancam hukuman maksimal pidana seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Kombes Ade kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Respons Firli Bahuri

Terkait status tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar sudah menyampaikan respons. Menurut Ian, kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Dia menyebut penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri seperti terlalu memaksakan soal penetapan status kliennya sebagai tersangka. Ia mengatakan demikian karena ada dua alasannya.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," jelas Ian.

Pun, ia mengaku sudah.komunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka. Tapi, ia tak membeberkan apa yang dibahas.

Dia cuma bilang Firli bakal melawan soal status tersangka yang disematkan terhadapnya. "Intinya kita akan melakukan perlawana. Nah, itu saja," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya