Tifatul: Sebelum Ramadhan Situs Porno Diblok

Tifatul Sembiring
Sumber :
  • Vivanews/ Tri Saputro

VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring minta waktu sebulan untuk memblokir situs-situs pornografi.

"Saya minta waktu selama sebulan, ini kan baru satu minggu. Pokoknya sebelum Ramadhan sudah beres ya, supaya tidak terganggu ibadahnya," kata Tifatul di Istana Negara, Jakarta, Kamis 22 Juli 2010.

Tifatul menegaskan, pemblokiran situs porno adalah amanah UU Pornografi --  bahwa negara wajib amelindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi. "Kita menjalankan itu saja."

Dijelaskan Tifatul, semua situs porno yang masih dari internasional akan diblokir.

Sampai berapa banyak situsnya? "Bukan seluruhnya ya, cuma yang masuk itu kita blok. Jadi secara masif kita lakukan. Nanti ada hal hal yang kecil-kecil akan kita khususkan juga," tambah dia.

Meski pemblokiran diberlakukan, Tifatul tak menampik bisa saja ada situs porno yang bocor dan bisa diakses.

"Ya, namanya teknologi itu curi-curi bisa saja, cuma yang kuasai teknologi tinggi itu sedikit," tambah dia.

Ditambahkan Tifatul, sanksi menanti bagi para pelanggar. "Di UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU Informasi dan Transaksi Elektronik) kan mengatakan 6 sampai 12 tahun.  Hati-hati makanya, karena itu sudah ada implementasi hukumnya."

"Juga hati-hati dalam penyebaran kalimat-kalimat porno karena itu bisa saja ada yang menuntut, karena itu bagian dari pornografi."

Apa sanksi untuk pengelola situs? "Ya itulah nanti, tidak usah diungkap di media, yang penting kita mengimbau dulu. Untuk menyetop, itu nanti urusan polisi/ penegakan hukum," tambah dia.

Pemblokiran situs porno diminta oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) -- menyusul maraknya penyebaran video porno diduga Ariel 'Peterpan' dengan Luna Maya dan  Cut Tari.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024