- Antara/Rosa Panggabean
VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji tafsir pasal pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung dalam Undang-Undang Kejaksaan, ke Mahkamah Konstitusi.
Ditanya soal itu Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku tak tahu siapa yang akan mewakili pemerintah menanggapi gugatan Yusril itu. Yang jelas, kata Hendarman, bukan Kejaksaan Agung.
"Kalau saya lihat, yang berkepentingan kejaksaan. Kalau kejaksaan yang wakili, bisa conflict of interest. Kemudian kita sebagai pihak yang intervensi. Sebaiknya pihak ketiga," kata Hendarman di Istana Negara, Kamis 22 Juli 2010.
Apakah sebaiknya Menteri Hukum dan HAM?
"Saya tidak bicara sebaiknya. Beliau [Presiden] yang menentukan siapa yang mewakili. Saya sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan," tambah dia.
Ditemui terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan pemerintah akan diwakili Kementerian Hukum dan HAM dalam sidang gugatan Yusril.
"Saya lagi pelajari permohonannya," kata Patrialis. Jika tak terlalu penting, tambah Patrialis, dia tidak perlu datang ke MK. "Kami wakilkan ke Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP), ada direktur yang tangani masalah khusus menangani MK, Pak Muhalimin namanya. Kalau semuanya kami datangi sulit juga," tambah dia.
Patrialis mengaku tak gentar dengan ancaman Yusril akan membuka kasus-kasus lain. "Ya itu hak Pak Yusril. Kita jangan alergi juga, biar saja. Apa sih yang ditakutkan."
Sebelumnya, Yusril menolak pemeriksaan Kejaksaan Agung. Yusril menilai Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung ilegal.
Alasannya, Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I adalah kabinet yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 oktober 2004. Usia kabinet ini sesuai dengan masa jabatan Presiden dan diatur undang-undang, yakni lima tahun.
Dengan demikian, kata Yusril, seluruh anggota KIB akan mengakhiri jabatannya serentak dengan berakhinya masa jabatan Presiden pada 20 Oktober 2009.
"Ketika Presiden SBY berakhir masa jabatannya, maka seluruh anggota kabinet diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman terus menjadi Jaksa Agung hingga kini tanpa pernah dilantik," ujarnya.
Namun dalil Yusril dibantah Kejaksaan. "Jaksa Agung itu bukan anggota kabinet, tapi pejabat setingkat menteri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 1 Juli lalu. (kd)