Kejaksaan Tak Hadapi Yusril di MK

Yusril Ihza Mahendra Datangi Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji tafsir pasal pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung dalam Undang-Undang Kejaksaan, ke Mahkamah Konstitusi.

Ditanya soal itu Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku tak tahu siapa yang akan mewakili pemerintah menanggapi gugatan Yusril itu. Yang jelas, kata Hendarman, bukan Kejaksaan Agung.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

"Kalau saya lihat, yang berkepentingan kejaksaan. Kalau kejaksaan yang wakili, bisa conflict of interest. Kemudian kita sebagai pihak yang intervensi. Sebaiknya pihak ketiga," kata Hendarman di Istana Negara, Kamis 22 Juli 2010.

Apakah sebaiknya Menteri Hukum dan HAM?

"Saya tidak bicara sebaiknya. Beliau [Presiden] yang menentukan siapa yang mewakili. Saya sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan," tambah dia.

Ditemui terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan pemerintah akan diwakili Kementerian Hukum dan HAM dalam sidang gugatan Yusril.

"Saya lagi pelajari permohonannya," kata Patrialis. Jika tak terlalu penting, tambah Patrialis, dia tidak perlu datang ke MK. "Kami wakilkan ke Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP), ada direktur yang tangani masalah khusus menangani MK, Pak Muhalimin namanya. Kalau semuanya kami datangi sulit juga," tambah dia.

Patrialis mengaku tak gentar dengan ancaman Yusril akan membuka kasus-kasus lain. "Ya itu hak Pak Yusril. Kita jangan alergi juga, biar saja. Apa sih yang ditakutkan."

Petugas Damkar Sebut Korban Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Toko Frame Mampang

Sebelumnya, Yusril menolak pemeriksaan Kejaksaan Agung. Yusril menilai Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung ilegal.

Alasannya, Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I adalah kabinet yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 oktober 2004. Usia kabinet ini sesuai dengan masa jabatan Presiden dan diatur undang-undang, yakni lima tahun.

Dengan demikian, kata Yusril, seluruh anggota KIB akan mengakhiri jabatannya serentak dengan berakhinya masa jabatan Presiden pada 20 Oktober 2009.

"Ketika Presiden SBY berakhir masa jabatannya, maka seluruh anggota kabinet diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman terus menjadi Jaksa Agung hingga kini tanpa pernah dilantik," ujarnya.

Namun dalil Yusril dibantah Kejaksaan. "Jaksa Agung itu bukan anggota kabinet, tapi pejabat setingkat menteri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 1 Juli lalu. (kd)

Brigjen Sharif Tuding Israel Berbohong Pembangkit Listriknya Rusak Usai Serangan Iran
Kerangka manusia ditemukan di lereng Gunung Slamet.

Penemuan Kerangka Manusia Pakai Sarung dan Peci Bikin Geger Pendaki Gunung Slamet

Sesosok mayat yang sudah menjadi kerangka manusia di Pos 3, jalur pendakian Gunung Slamet masuk wilayah Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024