Minyak di Laut Timor, RI Rugi Rp 500 Miliar

Menteri Perhubungan, Freddy Numberi
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pemerintah memperkirakan kerugian akibat tumpahan minyak di Laut Timor mencapai Rp500 miliar. Angka ini kemungkinan bertambah, karena itu pemerintah tetap akan mengirim tim peneliti untuk menghitung kerugian secara pasti.

Hal ini dikatakan Menteri Perhubungan Freddy Numberi usai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juli 2010.

"Jadi ini dari scientific (secara ilmiah) harus betul-betul kita lihat, berapa yang harus kita tuntut," kata Freddy. "Ini kan hanya direct lost (kerugian langsung)," lanjutnya.

Pemerintah mengirim tim peneliti untuk menghitung angka kerugian yang akan dituntut kepada perusahaan yang bertanggung jawab. Angka kerugian itu akan dihitung hingga kawasan yang terkena tumpahan minyak dianggap pulih.

"Selama kawasan itu belum pulih, alternatif ekonomi mereka apa? Harus dibicarakan jangka panjang. Kita harus yakin ilmuwan kita punya data yang valid untuk kita tuntut," ucap Freddy.

Freddy menjelaskan, pemerintah mengirim tim peneliti agar jumlah klaim yang dituntut berdasarkan data yang valid. Jumlah yang dituntut pun harus memiliki formula dan hitungan secara tepat.

"Kita bisa saja minta 5 miliar dollar, tapi masalahnya bukan itu. Kita sebagai bangsa harus melihat secara fair. Yang kita tuntut itu daerah yang benar-benar kena dampak, apakah terumbu karang rusak. Ada formulanya, ada hitungannya. Kalau hitungannya keliru kan malu kita," jelasnya.

Freddy memperkirakan kawasan dengan luas sekitar 16 ribu meter persegi tersebut pulih dalam jangka waktu yang terhitung panjang. "Tidak satu - dua tahun, bisa lima sampai sepuluh tahun," ujarnya.

Mengganas di Piala Asia, Timnas Indonesia U-23 Jadi Perbincangan di Qatar
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Guru besar kebijakan publik Universitas Brawijaya Andy Fefta Wijaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024