Mahfud MD Respons Eks Koruptor Benih Lobster Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menanggapi keluarnya mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang bebas dari penjara.

img_title Terseret Kasus Pemerasan dan TPPU, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Ia mengatakan eks Menteri Edhy Prabowo memang mendapat hak bebas bersyarat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya baca juga itu kayanya (mantan) Menteri KKP Kelautan dan Perikanan, pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi 7 bulan dari hukuman kalau ndak salah 4 tahun mendapat remisi 7 bulan ya sudah keluar bulan Agustus lalu karena aturannya begitu," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

img_title Soal Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan

Mahfud mengakui dulu memang ada perdebatan soal koruptor mendapatkan remisi atau tidak. Namun, Undang-undang menyatakan koruptor tetap mendapat remisi jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo.

Photo :

img_title Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

"Dulu sih ada perdebatan apakah orang korupsi itu dikasih remisi atau tidak, tapi pada akhirnya UU menyatakan tetap dikasih remisi kalau berkelakuan baik dan memenuhi syarat kalau yang ditanyakan pak Edhy Prabowo. Jadi bisa keluar memang, kan sudah 3 tahun lebih ya dipenjara," tuturnya.

Sebagai informasi, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode kedua pemerintahan Jokowi, Edhy Prabowo dinyatakan telah bebas bersyarat sejak tanggal 18 Agustus 2023 lalu. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster. 

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Rabu, 29 November 2023.

Deddy menjelaskan, Edhy Prabowo masih harus wajib lapor saat menjalani pembebasan bersyarat. Adapun wajib lapor dilakukan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik. berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata Deddy.

"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subs 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subs 3 tahun penjara (sudah bayar)," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Dipanggil Prabowo ke Istana, Yusril Usul Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi

Yusril menilai sejumlah perbuatan yang berpotensi merugikan perekonomian negara, seperti manipulasi pelaporan atau under invoicing perlu mendapat perhatian khusus.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut