Mahfud MD Respons Eks Koruptor Benih Lobster Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menanggapi keluarnya mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang bebas dari penjara.

img_title Sempat Kabur Usai Diperiksa KPK, Dedi Congor Ternyata Sudah Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Sejak September

Ia mengatakan eks Menteri Edhy Prabowo memang mendapat hak bebas bersyarat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya baca juga itu kayanya (mantan) Menteri KKP Kelautan dan Perikanan, pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi 7 bulan dari hukuman kalau ndak salah 4 tahun mendapat remisi 7 bulan ya sudah keluar bulan Agustus lalu karena aturannya begitu," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

img_title Pasal Kerugian Negara Jadi Sorotan, Dinilai Rawan Jadi Alat Intimidasi

Mahfud mengakui dulu memang ada perdebatan soal koruptor mendapatkan remisi atau tidak. Namun, Undang-undang menyatakan koruptor tetap mendapat remisi jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo.

Photo :

img_title Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Integritas

"Dulu sih ada perdebatan apakah orang korupsi itu dikasih remisi atau tidak, tapi pada akhirnya UU menyatakan tetap dikasih remisi kalau berkelakuan baik dan memenuhi syarat kalau yang ditanyakan pak Edhy Prabowo. Jadi bisa keluar memang, kan sudah 3 tahun lebih ya dipenjara," tuturnya.

Sebagai informasi, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode kedua pemerintahan Jokowi, Edhy Prabowo dinyatakan telah bebas bersyarat sejak tanggal 18 Agustus 2023 lalu. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster. 

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Rabu, 29 November 2023.

Deddy menjelaskan, Edhy Prabowo masih harus wajib lapor saat menjalani pembebasan bersyarat. Adapun wajib lapor dilakukan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik. berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata Deddy.

"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subs 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subs 3 tahun penjara (sudah bayar)," imbuhnya.

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka

Respons Menohok Mahfud MD soal Suket Gibran Dibatalkan MA, Minta Diproses Pidana: KPU dan Dikdasmen Harus Diperiksa

Mahfud MD memberi respons menohok soal MA membatalkan suket penyetaraan SMA milik Gibran. Ia mendesak KPU dan Ditjen Dikdasmen diperiksa serta meminta dugaan pelanggaran.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut