KPU Bantah Hilangkan Debat Khusus Cawapres 2024

KPU RI August Mellaz didampingi anggota KPU Kalimantan Selatan Edy Ariansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, 30 September 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Firman

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membantah tudingan telah mengubah format debat Pilpres 2024 dengan meghilangkan debat khusus cawapres

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

"Jadi dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat, karena semuanya mengacu pada UU 7 dan peraturan KPU. Jadi kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar,” kata Komisioner KPU August Mellaz dikutip Senin, 4 Desember 2023. 

Penetapan Nomor Urut Paslon Capres-cawapres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Dia menegaskan bahwa sebelumnya pertemuan KPU dengan perwakilan dari tim ketiga pasangan calon pada 29 November lalu menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk mengenai pelaksanaan debat capres dan cawapres. Dari masalah waktu, tempat hingga format pelaksanaan. 

"Nah yang lain kami meminta kepada tim paslon untuk memberikan masukan-masukan secara tertulis atas masukan di pertemuan. Jadi biar enggak kemana-mana, setiap paslon itu memang memberikan masukan dan itu kami catat. Sambil mencatat itu, kan tentu kami minta agar mereka memberikan masukannya secara tertulis agar kita bisa sinkronkan. Kalau enggak salah tanggl 30 kami bertemu dengan stasiun tv nasional, karena itu harus disiarkan. Jadi isunya justru kami itu bukan ngubah-ngubah format (debat)," ujarnya.

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Lebih lanjut, Mellaz lalu membandingkan debat Pilpres 2019 dengan Pilpres 2024. Menurutnya, tidak ada masalah soal posisi capres yang juga hadir saat debat cawapres. Begitu sebaliknya.

"Sekarang kan kita merujuknya penjelasan UU nomor 7, maka 3 kali untuk capres, 2 kali untuk cawapres. 2019 lalu itu pasangan calonnya juga datang meskipun porsi yang harus di podium untuk perdebatan tentu pada saat yang ditentukan. Nah, sedangkan pendampingnya itu duduk di audiens. Hal-hal semacam itu enggak ada masalah," kata Mellaz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya