KPK Siap Hadapi Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan komisi siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

img_title Hasil KPK Geledah Kantor BNPB dan 7 Lokasi: Sita Uang, Perhiasan hingga 3 Mobil

Gugatan itu dilayangkan Eddy sebagai perlawanan ke KPK, yang telah menetapkan dirinya tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Johanis Tanak mengatakan, KPK menghormati gugatan yang disampaikan Eddy Hiariej. Menurutnya, Eddy sebagai tersangka memiliki hak asasi untuk melayangkan gugatan praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 5 Desember 2023.

img_title Soal Gugatan KUHAP di MK, Eddy Hiariej: Tak Boleh Nyicil-nyicil, Itu Namanya Akal-akalan

Johanis memastikan, KPK selaku termohon siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dengan baik.

"KPK selaku termohon praperadilan tentunya akan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut dengan baik," tandasnya. 

img_title Ditanya soal Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Yusril Singgung HAM

Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan 

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Eddy Hiariej pun melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi. Adapun nomor perkara gugatan praperadilan itu sudah teregister 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Bukan hanya Eddy Hiariej yang menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu juga diajukan dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan sudah ada hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang praperadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 4 Desember 2023.

Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Eddy Hiariej akan digelar pada Senin pekan depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut