"Ariel Ditahan, Kenapa Anand Krishna Tidak?"

Anand Khrisna
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVAnews -- Korban pelecehan seksual, Tara Pradiptha Laksmi (19) kembali mendatangi unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin 23 Juli 2010.

Kedatangan Tara dimaksudkan untuk mempertanyakan kapam penahanan tersangka Anand Krisna.

Kuasa hukum Tara, Sirra Prayuna menegaskan, kedatangan kliennya untuk mengetahui kelanjutan proses penyidikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Anand Krishna.

"Hari ini saya dan korban, Tara datang dalam rangka untuk mengetahui kelanjutan proses penyidikan," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Ia menambahkan, sementara kasusnya sudah P21 (berkas lengkap) sejak 16 Juli 2010 lalu. Namun penyidik Polda belum juga menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

"Kita juga mendesak agar nantinya Kejaksaan segera menahan tersangka [Anand Krishna] untuk memberikan efek jera," tegasnya.

Menurutnya, alasan untuk penahanan Anand Krishna sudah cukup kuat. "Apalagi dia (Anand) sudah tidak sakit lagi," katanya.

Kekesalan diungkapkan langsung oleh Tara. Remaja itu  membandingkan kasusnya dengan kasus video porno Ariel 'Peterpan', dimana Ariel ditahan oleh pihak kepolisian.

"Saya jelas kesal dan gerah, Ariel saja yang kasusnya suka sama suka ditahan. Ini Anand Krishna tidak ditahan," tukas dia.

Tara juga mengakui kecewa dengan tidak belum juga ditahannya Anand dengan alasan sakit. "Dulu katanya sakit, makanya tidak ditahan. Namun sekarang sudah sembuh, kenapa tidak ditahan juga?" tanyanya.

Sementara itu, Kepala Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Kompol Murnila, mengatakan pihaknya sudah memanggil Anand Krishna pada 22 Juli 2010, untuk menyerahkan Anand dan barang bukti ke Kejaksaan.

Namun tersangka Anand tidak datang, dengan alasan meminta penundaan waktu sampai 27 Juli 2010.

"Kalau tidak datang juga, kita akan berikan surat pemanggilan kedua. Jika dalam pemanggilan kedua tidak datang juga, kita akan jemput paksa dan langsung menyerahkan ke Kejaksaan," katanya.

Murnila juga menegaskan, untuk wewenang penahanan nantinya berada di Kejaksaan. Sedangkan untuk barang bukti yang sudah diserahkan yakni, gelang, surat, transkipan pembicaraan.

4 Potret Adem Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri setelah Mualaf

Baca juga:

Lihat Mobil dari yang Mahal Hingga Murah

Heru Budi Mengaku Tak Tahu soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Capai Rp 22 M

Perlukah Menghapus Mantan Pacar di Facebook

Gaya Pria yang Bikin Wanita Hilang Selera

Kondisi Terkini Anang Hermansyah dan Ashanty di Dubai, Kepulangan Tertunda Akibat Badai
Toyota Fortuner

Terpopuler: Daftar Pajak Tahunan Toyota Fortuner, Duel Yamaha Nmax vs Honda PCX Bekas

Berita yang membahas mengenai daftar pajak tahunan Toyota Fortuner dan duel Yamaha Nmax vs Honda PCX bekas, banyak dibaca sehingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024