5 Polisi yang Terseret Kasus Sambo Punya Jabatan Lagi, Polri: Sudah Sesuai Prosedur
- dok Polri
Jakarta – Lima orang polisi yang sempat terseret kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kini kembali bertugas dan memiliki jabatan. Polri menyebutkan hal itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Sudah sesuai dengan prosedur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Minggu, 10 Desember 2023.
Ramadhan menegaskan, kelimanya sudah menjalani proses kode etik serta mendapat hukuman sesuai dengan prosedur. Sehingga, kata dia, karir sebagai anggota Polri masih berlanjut.
"Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan dan proses pembinaan karir harus berjalan," kata dia.
Maka itu, kata dia, setelah kelimanya mendapatkan hukuman demosi atau perubahan jabatan disertai penurunan jabatan, maka mereka dapat menjalankan tugas yang baru.
"Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah perwira menengah (pamen) yang sempat terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali bertugas di kepolisian.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo.
"Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas," kata Dedi dalam keterangannya, dikutip Jumat, 8 Desember 2023.
Dalam mutasi itu, Kapolri kembali menugaskan Kombes Budhi Herdi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Kombes Budhi sebelumnya ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob usai dinilai melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain Budhi, Kapolri juga menugaskan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Dalam kasus Sambo, Kombes Murbani yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kabag Renmin Divpropam itu dijatuhi sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Kapolri juga menunjuk Kombes Susanto dari Pamen Yanma Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri. Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.
Anggota keempat yang ditugaskan kembali yaitu, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution juga diangkat dari Pamen Yanma Polri menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Denny sempat dicopot dari Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri.
Terakhir, ada AKBP Handik Zusen ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Handik tercatat dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri.