KPU Sumbar Coret Tiga Caleg Lagi dari Daftar Calon Tetap

Baliho caleg. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Padang  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) kembali melakukan pencoretan terhadap tiga calon legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT), menambah total menjadi enam orang yang dicoret oleh lembaga tersebut.

img_title Usulan Mardani: Yang Terlibat Verifikasi Pencalonan Gibran Tak Diikutsertakan Seleksi KPU

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, mengungkapkan bahwa tiga caleg yang dicoret berasal dari tiga kabupaten, yakni Solok, Agam, dan Solok Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pencoretan terhadap tiga caleg tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 tentang Keputusan Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT," kata Ory pada Senin, 11 Desember 2023.

img_title Transparasi Penghitungan Suara Berbasis Digital Dipersoalkan di Sidang UU Pemilu

(ILUSTRASI) Atribut Caleg dan Partai di Masa Tenang Pemilu

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Ory menjelaskan bahwa surat tersebut memberikan mandat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari pekerjaan yang wajib mundur bagi caleg.

img_title Polemik Ijazah Gibran Berbuntut 5 Aduan Pelanggaran Etik, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP

"Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa caleg yang memiliki pekerjaan tertentu harus menyampaikan SK pemberhentian paling lambat tanggal 3 Oktober 2023," tambahnya.

Ory menyebutkan bahwa KPU RI memberikan dispensasi melalui surat dinas 1035 tahun 2023, yang memungkinkan caleg yang mengalami kendala di luar kendali mereka dalam pengurusan SK Pemberhentian untuk menyerahkan dokumen tersebut paling lambat tanggal 3 Desember 2023.

"Pada akhirnya, konsekuensi dari tidak disampaikannya SK Pemberhentian hingga batas waktu yang ditentukan adalah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret nama-nama caleg tersebut," ujarnya.

Berikut adalah nama-nama caleg yang dicoret dari DCT:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suhaimi (Dapil 2 Solok Selatan)
Abdullah (Dapil 5 Kabupaten Solok)
Indra Z. Dt Nagari (Dapil 3 Kabupaten Agam)

Ory menutup keterangannya dengan menambahkan bahwa atas perubahan SK DCT di tiga kabupaten tersebut, pihak yang berkeberatan memiliki hak untuk mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama partai politik yang calegnya dicoret dari DCT.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf

Ditanya soal Penambahan Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu RI, DPR sebut Belum Ada Keputusan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf jelaskan bahwa belum ada keputusan mengenai wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut