Sumber :
- VIVA
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD diklaim memiliki keunggulan ketimbang e-KTP fisik. Misalnya saja terkait proses pembuatannya yang mudah dan menghemat biaya. Nantinya, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.
Selain menghemat pembiayaan kartu identitas, IKD dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. Proses pembuatan lebih cepat dan praktis tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone. Yuk simak cara pembuatannya.
Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ
Pergantian KTP akan dilakukan secara bertahap.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :