Kata Dewan Pers soal Aduan Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ke Dewan Pers
Sumber :
  • Dok KSP

Jakarta - Majalah Tempo diadukan ke Dewan Pers oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko.

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

Hal itu karena Tempo Edisi 24 Desember 2024 berjudul cover 'Beking Mobil Listrik Wuling', dengan gambar Moeldoko dan Mobil Wuling pada sampul majalah. Cover Majalah Tempo dan opini yang dihasilkan ini dirasa arogan dan cenderung tendensius. Mantan Panglima TNI ini mengatakan, Majalah Tempo sudah kehilangan independensi.

Kepala Staf Kepresiden Moeldoko ke Dewan Pers

Photo :
  • Dok KSP
SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

"Majalah Tempo dengan sangat gamblang mengarahkan agar hanya ada satu bentuk charging di Indonesia, dan membuat opini agar menolak jenis charging lain yang saat ini digunakan oleh puluhan ribu pengguna kendaraan listrik di Indonesia," kata ujarnya, Rabu 27 Desember 2023.

Lebih lanjut Moeldoko memastikan tak pernah memakai jabatan juga kekuasaan guna menekan lembaga lain di pemerintahan supaya menuruti kemauan Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo).

Neta Mulai Rakit Mobil Listrik di Indonesia

"Toh, saat ada anggota Periklindo yang belum diakomodir kepentingannya termasuk puluhan ribu konsumennya, saya sebagai Ketua Periklindo menyurati kementerian terkait, karena saya taat pada tertib administrasi," kata dia lagi.

Sementara Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan Dewan Pers telah menerima aduan dari Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko terkait karya jurnalistik yang dianggap melanggar aturan perundang-undangan tentang kode etik jurnalistik. Selanjutnya, Dewan Pers akan menindaklanjuti laporan Moeldoko.

“Kami sudah menerima pengaduan ini,” katanya.

Menurut dia, mantan Panglima TNI ini mengadukan karya jurnalistik terkait Pasal 1 tentang kode etik jurnalistik yaitu menyangkut produk jurnalistik yang dibuat media harus akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Selain itu, kata dia, Moeldoko juga mengadukan Pasal 3 soal media harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Selanjutnya akan diproses secepat-cepatnya, yaitu pada tahap berikutnya adalah menyidangkan kasus ini dari para pengadu maupun yang diadukan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya