Sidang Muchdi Pr

Putusan Akan Dibacakan di Penghujung 2008

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan perkara pembunuhan aktivis Hak Asasi, Munir di penghujung tahun 2008. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwopranjono pun bersiap menerima putusan hakim pada 31 Desember mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim perkara, Suharto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2008. Hari ini, pengacara Muchdi telah membacakan jawaban atas replik jaksa (duplik). Dalam duplik, Lutfie Hakim selaku pengacara Muchdi meminta hakim membebaskan kliennya karena jaksa tidak dapat membuktikan motif pembunuhan Munir pada 7 September 2004.

"Motif sakit hati yang dicantumkan dalam surat dakwaan hanyalah dugaan almarhum Munir saja yang disampaikan kepada istrinya, Suciwati," kata Lutfie dalam sidang tersebut.

Suciwati kemudian meneruskan firasat suaminya itu kepada saksi Usman Hamid, pungky Indardi dan Hendardi. "Empat saksi itu tidak pernah menyaksikan secara langsung suasana sakit hati pada diri Muchdi," tukas Lutfie.

Polisi Pastikan Tak Ada Kemacetan di Aceh Meskipun Lokasi Wisata Penuh

Ditemui usai sidang, Suciwati mengatakan Muchdi memliki waktu empat tahun untuk menghilangkan barang bukti. Sebab, kata dia, Muchdi baru pensiun tahun 2008.

"Selama 2004-2008 kemungkinan besar dia masih di BIN dan disana lah bukti-bukti kasus Munir banyak tersimpan," ujarnya.

Pede MK Bakal Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Yusril: Pentitum Tak Beralaskan Hukum
Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Diduga Ada Penggelembungan Suara, Caleg Golkar Sarim Saefudin Cari Keadilan

Dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan cara penggelembungan suara di Dapil 6 Kabupaten Bekasi telah merugikan caleg Golkar Sarim Saefudin.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024