- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mertua Putri Munawaroh, Suparno, tidak menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada menantunya itu. Suparno yakin Putri Munawaroh tidak terlibat jaringan terorisme.
“Saya berharap dia dibebaskan karena tidak terlibat. Selain itu, Putri juga sedang memiliki bayi. Jadi, kasihan kalau tidak dibebaskan,” kata dia kepada VIVAnews di Solo, Jumat 30 Juli 2010.
Suparno adalah orang tua Adib Susilo, suami Putri, yang yang ikut tewas dalam penggerebekan Datasemen Khusus (Densus) 88 di Mojosongo, Solo, beberapa waktu lalu. “Saya yakin Adib dan Putri tidak tahu kalau yang bertamu di rumahnya itu teroris buronan Densus,” ujarnya.
Dalam sidang pembacaan vonis, Kamis 29 Juli 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Munawaroh bersalah karena memberikan bantuan kepada para pelaku terorisme.
Bantuan itu berawal dari April 2009, dia dan suaminya, Adib mengontrak sebuah rumah Sri Indiarto di Kelurahan Mojongso, Kecamatan Jebres, Solo Jawa Tengah. Kemudian pada Juli 2009, Adib menyampaikan kepada Munawaroh bahwa akan datang seorang tamu dan akan menginap di rumah kontrakan mereka.
Belakangan diketahui tamu tersebut bernama Noordin M Top, Bagus Budi Pranoto alias Urwah, dan Ario Sudarso alias Aji. Ketiganya adalah orang-orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kelas wahid terkait terorisme.
Suparno pun sangat menyesalkan jika anak dan menantunya itu dianggap ikut terlibat dalam jaringan terorisme. “Nggak tega saja masak mengasuh bayi kecil di penjara,” katanya.
Sejak Putri melahirkan bayinya, Suparno mengaku baru sekali menjenguknya ke rumah tahanan. “Itu pun hanya ketemu Putri dan tidak bisa melihat bayinya. Karena sedang sakit pilek,” terangnya. Sementara itu, dalam persidangan kemarin yang berangkat ke Jakarta untuk melihat persidangan secara langsung, yakni ibu dan kakak Putri.
“Kemarin saya nggak ikut ke Jakarta. Yang berangkat cuma ibu dan kakaknya. Sedangkan saya tahu keputusan vonis itu dari televisi. Waktu mengetahui divonis tiga tahun, saya pun kaget mendengar vonis tersebut,” kata Suparno. (umi)
Laporan: Fajar Sodiq | Solo