PT DKI Sunat Hukuman Irwan Hermawan Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jadi 6 Tahun

Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Pengadilan Tinggi Bantah Panggil Erintuah Damanik terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Merujuk salinan putusan, hukuman Irwan dikurangi menjadi enam tahun penjara. Sebelumnya dia divonis 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua Sugeng Riyono, Jumat 19 Januari 2024.

Kejagung Sebut Hakim yang Putuskan Ronald Tannur Bebas Tak Lihat Kasus secara Holistik

Bukan cuma itu, PT DKI Jakarta pun menghukum Irwan membayar uang pengganti Rp1.150.000.000 selambanya satu bulan pasca putusan punya kekuatan hukum tetap. Bila dalam jangka waktu itu tak membayar uang pengganti, harta bendanya bisa disita Jaksa dan dilelang untuk bayar uang pengganti.

Sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • Antara
Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipanggil Pengadilan Tinggi

Tapi, apabila terdakwa tak punya harta benda cukup untuk membayar uang pengganti, akan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. PT DKI Jakarta juga menetapkan Irwan sebagai justice collaborator.

Sebelumnya diberitkan, majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi vonis 12 tahun penjara untuk Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Hakim pun turut menolak Justice Collaborator Irwan di kasus korupsi itu.

Hal tersebut dikatakan hakim ketika menggelar sidang vonis terdakwa Irwan Hermawan pada Kamis 9 November 2023.

"Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," ujar hakim di ruang sidang.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Blak-blakan KPK soal Hasil Penggeledahan di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

KPK akhirnya mengungkapkan, hasil dari penggeledahan di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan dugaan kasus korupsi pada Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024