VIVAnews - Markas Besar Polri menantang Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana untuk membuktikan pernyataannya bahwa kasus rekening perwira Polri terkait mafia hukum.
"Kami tanya, di situ Denny statusnya sebagai apa? Saya ingin bertanya kepada Denny bagaimana dia bisa menyimpulkan rekening itu terkait mafia hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 Juli 2010.
Menurut Edward, bila Denny punya bukti atas pernyataannya itu, silakan diajukan ke Polri. Penyidik Polri yang memiliki berkas Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), kata Edward, sudah mengambil tindakan sesuai prosedur.
Edward menegaskan Polri memang tidak pernah menyebutkan nama-nama personel mereka yang diduga terkait kasus rekening bermasalah itu. Hal itu dikarenakan undang-undang tidak membolehkan menyebut nama yang bersangkutan.
"Bisa dituntut oleh pemilik rekening atau bank. Yang sudah kami sampaikan, beberapa waktu lalu, pasti sudah dilaporkan Kapolri kepada Presiden," kata Edward.
Edward menegaskan bahwa kasus 23 rekening bermasalah itu sudah dijelaskan beberapa waktu lalu. Dua rekening yang mencurigakan masih dalam proses penyelidikan. Satu pemilik rekening yang diusut sudah meninggal. Satu nama lainnya sedang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.
"Tetapi sudah ada kesanggupan untuk datang memenuhi panggilan penyidik," tegas Edward. "Perkembangan terakhir, dokumen pendukung sudah disampaikan. Penyidik sedang melakukan pengecekan lapangan."
Denny kemarin mengatakan Presiden meminta Kapolri untuk kembali memperjelas keterangan soal rekening tersebut kepada publik. Penjelasan sebelumnya dinilai masih mengundang pertanyaan.
"Presiden SBY telah memanggil dan meminta penjelasan dari Kapolri, Sabtu lalu," kata Denny. (kd)