Sumber :
- Istimewa
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi kampanye akbar pada Pemilu 2024. Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 menyatakan, kampanye rapat umum atau akbar dengan skema zonasi tela disepakati bersama oleh ketiga tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres dan partai politik (parpol).
Kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari sejak 21 Januari 2024. Selain itu, KPU juga telah menetapkan tiga zonasi kampanye akbar yakni zona A yang terdiri dari 13 provinsi, zona B 13 provinsi dan zona C terdiri dari 12 provinsi.
Informasi lebih lanjut mengenai kampanye akbar dari ketiga pasangan calon Presiden yang tertuang di dalam infografik sebagai berikut:
Baca Juga :
Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1
Pihak termohon dalam hal ini KPU, dalam sidang PHPU atau gugatan Pileg 2024, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan para pemohon tentang suara di Jabar 1.
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :