PN Jakarta Selatan Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Jakarta - Eks Ketua KPK Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan kedua atas status tersangka dirinya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun mengabulkan pencabutan praperadilan itu. 

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta

"Mengabulkan, pencabutan praperadilan pemohon," ucap Hakim Ketua Estiono dalam persidangan, Selasa, 30 Januari 2024.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Hakim menyatakan, permohonan praperadilan belum dibacakan kubu Firli Bahuri dan belum dijawab Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri selalu tergugat.

Pun, hakim menyebut pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan itu merupakan hal Firli Bahuri selaku pemohon.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilannya yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan Firli mencabut gugatannya itu pun terkuak.

Menurut kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, pencabutan dilakukan karena mau melengkapi aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka ajukan. Dia menyampaikan bersama dengan tim hukum lain, pihaknya bakal mengkaji soal gugatan praperadilan itu.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya," kata Fahri, Jumat, 26 Januari 2024.

Dia bilang terkait itu, ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk dielaborasi. "Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," ujar Fahri.

Firli Bahuri saat diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim, beberapa hari lalu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia menyampaikan, pihaknya bakal memperdalam materi gugatan praperadilan mereka. Namun, ia tidak mengungkap apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai gugatan yang kedua dicabut atau tidak.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya