Gara-gara Kotoran Kucing, Anak Tega Seret Ayahnya yang Tua Renta Jadi Terdakwa

Kakek Zainal Arifin jadi terdakwa setelah dilaporkan kasus KDRT anaknya sendiri
Sumber :
  • tvOne/Tri Handoko

Tegal - Zainal Arifin, kakek berusia 72 tahun, warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, kini harus duduk di kursi terdakwa karena laporan anak kandungnya sendiri atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Orang Tua Pratama Arhan Langsung Sholat Dhuha dan Doakan Indonesia ke Final

Zainal Arifin jadi pesakitan setelah dilaporkan Kurnia Trisnaningsih (35), karena diduga melakukan kekerasan fisik kepada anak bungsunya tersebut. Kasusnya ini bergulir di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jateng.

Kasus dugaan KDRT, bermula saat ayahnya menyuruh anaknya (Kurnia), membersihkan kotoran hewan peliharaan kucing di rumahnya. Kemudian keduanya terjadi perselisihan yang berujung tindak kekerasan. 

Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024, memasuki agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Indah Novi Susanti, menghadirkan saksi-saksi di antaranya istri dan 3 anak lainnya dari terdakwa.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Kakek Zainal Arifin jadi terdakwa setelah dilaporkan kasus KDRT anaknya sendiri

Photo :
  • tvOne/Tri Handoko

Pengacara terdakwa, David Surya dari LBH JMM Tegal, mengatakan dari keterangan saksi-saksi di persidangan terungkap, jika terdakwa tidak memiliki karakter yang suka melakukan KDRT.

Hal itu merujuk keterangan saksi ketiga anak lainnya dan istrinya, serta para tetangga di lingkungan tempat tinggal terdakwa.

"Dalam sidang, Pak Zainal ini tidak punya karakter  melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Keterangan 3 dari 4 anak mengatakan Pak Zainal adalah orang tua yang baik," kata David kepada awak media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Kuasa hukum terdakwa mengungkap,  pihak majelis hakim dari awal persidangan, telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun pelapor menolak. Meski terdakwa berulang kali meminta maaf.

"Hingga kini majelis hakim terus mengupayakan terjadi perdamaian. Bahkan hari ini majelis hakim minta anak-anaknya segera perhatikan bapaknya. Apalagi sudah lanjut usia sehingga harusnya menjalani perawatan oleh anaknya," ungkap David.

Menurutnya, peristiwa itu bermula saat keduanya masih tinggal bersama. Terdakwa sempat menegur anaknya agar membersihkan kotoran kucing yang dipelihara anaknya. 

Tiba-tiba terjadi perselisihan hingga berujung dugaan perbuatan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa kepada anak bungsunya itu.

"Masalahnya sebenarnya berawal dari adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Sebagai orang tu, terdakwa menegur anaknya untuk membersihkan hingga terjadi peristiwa seperti ini," ujar David.

Terdakwa sempat tersinggung lantaran ucapan anaknya yang disebut menyakitkan hati. Sebagai orang tua yang telah membesarkannya anaknya dari bayi hingga dewasa.

"Saat itu, anaknya ngomomg kamu miskin dan kere' itu keluar dari kalimat anaknya kepada bapaknya. Dan itu diakui di persidangan," beber David.

Kakek Zainal Arifin jadi terdakwa setelah dilaporkan kasus KDRT anaknya sendiri

Photo :
  • tvOne/Tri Handoko

Berharap Restorative Justice

Terdakwa yang kini menjadi tahanan kejaksaan setempat, dilaporkan Pasal 44 Undang-undang KDRT. Kuasa hukum berharap kasusnya dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

"Kami minta APH, entah Polres, Polda, Kejari, Kejati. Berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati agar perkara tidak berlanjut," harap David.

Apalagi sebagai kuasa, David menduga kliennya terkesan diintimidasi karena kasus yang terkesan dipaksakan.

"Terungkap di fakta persidangan, anak-anak dan istri menyebut tidak ada histori terdakwa melakukan KDRT. Apalagi terdakwa juga dikenal pribadi yang saleh," sambung David

Sebelumnya, dua tahun lalu, David menjelaskan terdakwa bahkan pernah didatangi aparat penegak hukum  karena persoalan sepele. Yakni terdakwa memakai tabung gas elpiji milik anaknya untuk memasak .

"Terungkap di persidangan, Pak Zainal di usia 70 tahun tepatnya 2 tahun lalu pernah didatangi aparat penegak hukum hanya karena menggunakan gas (elpiji) anaknya sendiri, gara-gara menggunakan gas anaknya karena gas sendiri habis," jelas David. 

Sementara penasehat hukum dari pelapor Kurnia Trisnaningsih (35), Feri Junaedi mengatakan, sebagai penasehat hukum berulang kali membujuk kliennya agar berdamai.

Namun pelapor menolak lantaran merasa trauma karena dugaan kekerasan dilakukan berulang kali.

"Mungkin karena keseringan perbuatan kekerasan yang dilakukan terdakwa berulang, maka klien kami belum bisa memaafkan. Pada dasarnya kami penasehat hukum juga sudah berupaya agar damai," kata Feri.

Makanya, ungkap Feri,  diduga perbuatan kekerasan sering dilakukan berulang kali, maka kliennya membawanya ke jalur hukum.  

"Pada dasarnya tidak ada anak berupaya melaporkan atau memenjarakan ayahnya sendiri, namun karena keseringan dan kejadian berkali-kali, klien kami menjadi trauma trauma," pungkasnya. 

Laporan: Tri Handoko/tvOne Tegal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya