Kapan Jadwal Perhitungan Suara Pemilu Dimulai?

Ilustrasi pemilu
Sumber :
  • Tokopedia

VIVA Nasional – Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, berbondong-bondong ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Dewan Legislatif.

img_title Polemik Ijazah Gibran Berbuntut 5 Aduan Pelanggaran Etik, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP

Mulai Rabu pagi, masyarakat Indonesia sudah bisa datang ke TPS dan memilih di bilik suara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadwal penghitungan suara akan dilakukan selama 2 hari yakni pada Rabu, hingga Kamis 15 Februari 2024. Proses ini dilakukan oleh petugas KPPS yang dimulai pukul 13.00 waktu setempat di TPS.

img_title Susul Golkar, PKB 1000% Dukung Prabowo di Pemilu 2029

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Setelah jadwal penghitungan suara tersebut, akan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu 20 Februari 2024. Ini merupakan proses pencatatan hasil penghitungan peroleha suara.

img_title 7 Game Baru PS5 Oktober 2026, dari Castlevania hingga Phantom Blade Zero

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ini dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Berikut rincian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara:

1. Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024

2. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024

3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 20244.4,

4. Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

5. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

6. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024

Melansir dari situs resmi KPU, berikut tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Pemilu 2024:

1. Menyiapkan formulir rekapitulasi.

2. Membuka kotak suara tersegel.

3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.

4. Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.

5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.

6. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut