Haidar Alwi: Audit Sirekap KPU Tak Akan Mengubah Hasil Pemilu

Habib Haidar Alwi Shahab
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan bahwa audit investigasi terhadap Sirekap KPU tidak akan mengubah hasil pemilu. Pernyataan ini dilontarkannya merespon desakan TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Amin  yang merasa dirugikan oleh Sirekap KPU.

Indonesia Dilanda Gelombang Panas? Begini Penjelasan BMKG

"Audit investigasi tidak akan mengubah hasil pemilu karena Sirekap hanya sebagai alat bantu. Hasil pemilu yang sebenarnya tetap ditentukan oleh rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan berjenjang dari tingkat bawah hingga nasional," kata R Haidar Alwi, dalam keterangan yang diterima, Sabtu 17 Februari 2024.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Sesuai dengan tujuannya, Sirekap KPU adalah bagian dari transisi atau proses perubahan penyelenggaraan pemilu dari manual ke digital. Dengan adanya audit investigasi, justru dapat mengidentifikasi kelemahan Sirekap KPU untuk disempurnakan sehingga dapat digunakan sebagai acuan ketika Indonesia sudah menerapkan e-counting sepenuhnya di masa yang akan datang.

"Jadi, kesalahan Sirekap KPU membaca data C1 dapat dijadikan sebagai umpan balik dalam proses penyempurnaan sebuah sistem teknologi pemilu. Teknologi yang ada saat ini semuanya melewati proses penyempurnaan. Contoh gampangnya teknologi hp yang kita gunakan saat ini adalah hasil penyempurnaan temuan puluhan tahun lalu," kata Haidar.

Aparat Gabungan TNI-Polri Rebut Wilayah Homeyo Intan Jaya Papua dari OPM

Di sisi lain, ia tidak menampik kelemahan Sirekap KPU telah menimbulkan kebingungan bahkan kegaduhan di masyarakat maupun di kalangan peserta pemilu. Menurut Haidar, hal itu tidak akan terjadi bila semua pihak memahami penentuan hasil pemilu bukan dari real count Sirekap KPU melainkan dari perhitungan manual berjenjang.

Sedangkan hitung cepat atau quick count yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei kredibel merupakan bentuk partisipasi non-pemerintah yang diatur dalam Pasal 448 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan di banyak negara, quick count merupakan alat kontrol hasil pemilu yang akurasinya terbukti sepanjang memakai metode ilmiah yang benar.

"Pemahaman tersebut menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah dan mudah terprovokasi oleh adanya propaganda kecurangan pemilu," ujat Haidar.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Ia mengimbau masyarakat untuk sama-sama mengawal hasil pemilu. Jika ada pihak yang tidak puas, seharusnya mengumpulkan data-data dan bukti-bukti untuk dilaporkan ke Bawaslu atau diselesaikan secara elegan di Mahkamah Konstitusi. Bukan malah menghasut masyarakat untuk tidak mempercayai hasil pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya