Anggotanya Terlibat Dugaan Skandal Pungli Rutan KPK, Begini Kata Polri

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta - Korps Bhayangkara angkat bicara soal ada anggota Polri yang terseret dugaan kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Polri mengaku masih menunggu proses di KPK.

Menteri Wahyu Trenggono Diperiksa KPK, Ini Kasusnya!

"Kita menunggu proses yang sedang berjalan di KPK," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa, Rabu 21 Februari 2024.

Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Diperiksa 2,5 Jam, Menteri KKP Wahyu Trenggono: Saya Bantu KPK

Arief berdalih pihaknya masih menunggu bagaimana tindaklanjuti dari KPK juga Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani kasus pungli itu. Untuk itu, dia belum bicara lebih jauh lagi.

"Sementara menunggu inisiatif dari KPK. Karena proses sedang berjalan di sana," kata dia.

Menteri KKP Wahyu Trenggono Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhi putusan atau vonis kepada 12 orang yang menjadi kluster pertama dari 90 orang pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Belasan orang itu dijatuhi hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa I sampai dengan XI dan XIII masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Peresmian Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Tumpak menyebutkan bahwa 12 orang yang diberikan sanksi berat itu yakni Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin, dan Rohimah.

Sejatinya, ada 13 orang yang ikut dalam sidang pembacaan vonis etik dugaan pungli di Rutan KPK. Tetapi, satu orang lainnya Dewas tak punya wewenang untuk memberikan sanksi etik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya