Wacanakan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Gus Yaqut Ungkap Alasannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat Zamroni Aziz (kiri) usai acara pengukuhan Relawan Moderasi Beragama dan Deklarasi Pemilu Damai Kota Mataram, Selasa, 26 Desember 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Nur Imansyah

JakartaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjelaskan soal Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan untuk proses pernikahan semua agama yang ada di Indonesia. Menurut dia, KUA ini merupakan etalase dari Kementerian Agama sehingga ingin memberikan kemudahan untuk semua warga Indonesia.

Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh semua saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian agama ya. Kementerian Agama kan kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam,” kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 26 Februari 2024.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag
Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Saat ini, Yaqut mengatakan prosedurnya masih dalam pembahasan karena baru sebatas gagasan untuk ditindaklanjuti. Menurut dia, beberapa waktu lalu memang sudah ada pertemuan antara Direktur Jenderal Bimas Islam dengan Direktur Jenderal Bimas non-Islam.

“Mereka sudah bicara mekanismenya, regulasinya dan seterusnya dengan penyesuaian-penyesuaian. Jangan buru-buru, tenang aja nanti kita akan sampaikan,” ujarnya.

Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab

Memang, Gus Yaqut mengakui kalau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan hanya diatur untuk agama Islam. Makanya, ia mengatakan saat ini masih dibahas karena selama ini masyarakat non-Islam mencatatkan pernikahannya itu di catatan sipil.

“Betul-betul (UU 2006 hanya diatur untuk agama Islam). Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara,” jelas dia.

Sementara, Yaqut menanggapi apakah akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 memungkinkan atau tidak. Tentu saja, Yaqut optimis para stakeholder akan setuju untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Saya sampaikan kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa memungkinkan gagasan ini. Tapi saya sih optimislah kalau untuk kebaikan semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apapun, saya kira orang akan memberikan dukungan,” jelas dia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas

Photo :
  • Kemenag

Disamping itu, Yaqut menekankan bakal melibatkan para tokoh agama untuk membahas soal KUA ini. “Pasti kita akan melibatkan semua stakeholder. Sabar. Baru dua hari kita sampaikan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya