Rieke: Polri Tak Lanjutkan Kasus Banyuwangi

Rieke Dyah Pitaloka
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Polri tidak bisa menindaklanjuti laporan pembubaran pertemuan kunjungan kerja anggota Komisi IX DPR di Banyuwangi.
Polri menyatakan laporan itu tidak cukup bukti.

Demikian disampaikan oleh anggota Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka uasi mengikuti gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2010.

"Kami datang ke sana, pimpinan gelar perkaranya Kabiro Analis Brigjen Ahmad Hidayat. Dan ketika kami sampai [di sana], lalu dikatakan langsung bahwa kesimpulan hasil penyidikan kami yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu itu dikatakan belum cukup bukti," Kata Rieke

"Padahal kami sudah memberikan bukti-bukti yang tadi dikatakan video, foto, dan segala macamnya."

Selain itu, lanjut dia, Polri juga belum mendapatkan izin dari presiden untuk memeriksa anggota DPR sebagai pelapor.

Izin presiden itu harus didapatkan penyidik sebagai syarat sebelum pemeriksaan pejabat negara, termasuk anggota DPR. Selama ini izin dari presiden untuk pemeriksaan anggota Komisi IX sebagai saksi pelapor belum dikantongi oleh penyidik.  "Tetapi tentu saja kesalahan bukan ada di kami," kata dia.

Rieke pun mempertanyakan mengapa pihak penyidik tidak mengajukan permohonan izin pemeriksaan kepada presiden.

Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan

"Saya tidak tahu ini logikanya seperti apa. Kemudian beberapa pertanyaan yang saya catat adalah seperti kapasitas dan peran apa datang ke situ, sebagai parlemen atau pribadi. Tapi intinya bahwa persoalan teknis untuk menyidik saja mereka belum selesaikan," kata dia.

Menurut dia, surat itu harusnya sudah dikirim dan mendapatkan jawaban dari presiden dalam waktu maksimal 60 hari setelah kejadian. Jika tidak mendapat jawaban dalam batas waktu itu, kata dia, berarti presiden setuju dengan pemeriksaan itu.  "Tapi surat belum dikirim sampai sekarang. Kami harus menunggu surat balasan dari presiden yang belum dikirim," kata dia.

"Ya tadi kami bertanya kepada Kabiro Analisis, kapan surat itu dikirim. Dan dijawab dengan tegas, belum dikirim. Menurut saya aneh bin ajaib."

Anggota Komisi IX lainnya, Nursuhut mendesak Polri untuk melakukan pemeriksaan ulang kasus ini. Dia menilai, dalam gelar perkara tersebut Polri telah teledor karena tidak mengirim permohonan izin pemeriksaan anggota DPR kepada presiden.

"Pertama kami memiliki kesan bahwa kalau Bareskrim tidak mengirim surat kepada presiden tentang izin pemeriksaan anggota DPR, dengan alasan keteledoran menurut saya itu agak disengaja," kata dia.

Kejadian pembubaran pertemuan itu terjadi pada 24 Juni lalu. Saat itu anggota DPR dari Komisi IX tengah melakukan kunjungan kerja sosialisasi kesehatan gratis dan ketenagakerjaan di Bayuwangi, Jawa Timur. Namun, pertemuan itu mendapatkan keberatan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Ketika acara berlangsung, acara itu dibubarkan karena dianggap sebagai pertemuan untuk menyebarkan paham komunisme. Rieke melaporkan kejadian pembubaran itu ke Badan Reserse dan Kriminal Polri pada 28 Juni lalu.

Rieke dan kawan-kawannya melaporkan beberapa ormas seperti Front Pembela Islam dan Gerak telah melakukan pembubaran itu. Selain itu, Rieke juga melaporkan Kapolres Banyuwangi karena dinilai telah melakukan pembiaran atas pembubaran tersebut.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies Baswedan mengatakan ada peluang Prabowo Subianto mengundang dirinya untuk melakukan pertemuan usai putusan MK karena sebetulnya hanya lawan dalam pemilu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024