INFOGRAFIK: Polemik Ambang Batas Parlemen

Polemik ambang batas parlemen
Sumber :
  • VIVAcoid

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, harus segera diubah sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

img_title Soal Ambang Batas Parlemen 5%, Bahlil: Ideal Itu, Cocok Lah

Menurut MK, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak didasarkan pada metode dan argumen yang memadai. Hal ini menyebabkan terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu karena ketidakproporsionalan jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti apakah jejak ambang batas parlemen di Indonesia setiap pemilu? Berikut kami sajikan data berupa infografik.

img_title PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen: Semakin Besar Jumlah Suara Sah Hangus

Ilustrasi Pemilu.

PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5% Proporsional, Ini Alasannya

PKB menyampaikan sejak awal telah melihat bahwa 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut