INFOGRAFIK: Polemik Ambang Batas Parlemen
Rabu, 6 Maret 2024 - 22:36 WIB
Sumber :
- VIVAcoid
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, harus segera diubah sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Menurut MK, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak didasarkan pada metode dan argumen yang memadai. Hal ini menyebabkan terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu karena ketidakproporsionalan jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional.
Seperti apakah jejak ambang batas parlemen di Indonesia setiap pemilu? Berikut kami sajikan data berupa infografik.
Baca Juga
![]()
PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5% Proporsional, Ini Alasannya
PKB menyampaikan sejak awal telah melihat bahwa 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
VIVA.co.id
18 September 2026