Instruksi Presiden untuk Sinergi Pusat-Daerah

Gamawan Fauzi dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Rapat Kerja Nasional III Presiden dengan Para Menteri dan Gubernur se-Indonesia membuat sejumlah revisi aturan untuk meningkatkan sinergi pusat dan daerah. Presiden pun memberikan sejumlah instruksi kepada jajaran Kementerian dan Daerah untuk mensinergikan Pusat dengan Daerah, dalam arahan sekaligus penutupan Rakernas III di Istana Bogor, 6 Agustus 2010.

Kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Presiden menginstruksikan agar posisi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dipertegas. "Menyangkut siapa berbuat apa, dan siapa bertanggung jawab tentang apa," kata Presiden.

Menurut Presiden, ini penting untuk menggerakkan roda pemerintahan, dengan sistem desentralisasi di negara kesatuan. Ini menyangkut juga pembagian kewenangan tepat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang tidak berdasarkan model Federasi.

Mendagri dan Menkeu juga diminta Presiden untuk merumuskan standar yang pantas untuk tunjangan dan insentif jajaran pejabat di daerah. "Rumuskan dengan baik, perhatikan tanggung jawab keadilan dan kepatutan penggunaan anggaran," kata SBY.

"Tidak harus sama antardaerah karena ada faktor khusus. Tapi tentu ada semacam koridor, atau floor dan ceiling, yang menyangkut rasa keadilan dan kepatutan," ujarnya.

Selanjutnya, Mendagri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan diminta Presiden untuk merumuskan jumlah yang tepat untuk pegawai negeri di daerah. Dengan demikian tugas dapat dilakukan secara optimal.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi
Logo TikTok.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pemblokiran TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024