MA Tolak Uji Materi Keppres Satgas Mafia

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa
Sumber :
  • mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi terhadap Keputusan Presiden pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Kronologi 3 Anggota Keluarga Tercebur ke Sumur, 1 Meninggal Dunia

MA beralasan, Keppres itu bukan peraturan yang menjadi kewenangan MA untuk mengujinya. "Sudah diputus, ditolak," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa di gedung MA, Jakarta, Jumat 6 Agustus 2010.

Dia menjelaskan, alasan MA menolak uji materi karena Keppres itu bukan merupakan peraturan. Surat itu, kata dia, hanya keputusan penunjukan orang. "Jadi bukan masuk ranah uji materi, karena itu dianggap sebagai keppres, ya tentu itu tidak masuk ranah uji materi," kata dia.

Menurut dia, gugatan Keppres itu mungkin harus diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  "Tapi kalau mau maju ke PTUN itu haknya pemohon, masih ada kemungkinan bisa lewat PTUN," kata dia.

Namun demikian, Harifin tidak mengatakan kapan permohonan uji materi itu diputuskan dan siapa majelis hakimnya.

Menanggapi penolakan ini, anggota Petisi 28, Adi Masardi sebagai pemohon uji materi Keppres itu mengatakan alasan MA itu tidak bisa diterima. Dia mengatakan Keppres itu sifatnya seperti undang-undang. "MA tidak memiliki keberanian untuk meluruskan persoalan. keppres ini sifatnya UU," kata dia.

Dia mencurigai dalam putusan ini ada intervensi dari Satgas kepada MA. "Ada intervensi dari Satgas. Mafia memiliki jaringan kemana-mana," kata dai.

Namun demikian, dia mengatakan Petisi 28 akan menuruti saran MA untuk membawa gugatan terhadap Keppres itu ke PTUN. "Kalau memang MA menyarankan ke PTUN, kita akan ke sana," kata dia.

Aktivis Petisi '28 menggugat keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menyatakan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satgas Antimafia itu tidak memiliki dasar hukum.

Dasar hukum Keppres itu dinilai tidak relevan dengan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yaitu kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya kewenangan membentuk Satgas.

Viral! Rumah Mewah Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Seperti Istana Pangeran Dubai
Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner

Erick Thohir Buka suara soal Dugaan Pemain Naturalisasi Dibayar Bela Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan bahawa pemain keturunan tidak dibayar supaya mau dinaturalisasi dan membela TImnas Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024