- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Nama Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang disebut beberapa kali dalam persidangan dugaan praktek mafia hukum dalam perkara Gayus Tambunan.
Namun, jaksa tidak menyebut nama keduanya dalam surat dakwaan.
Kejaksaan membantah mengaburkan nama keduanya dalam kasus mafia hukum yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Dakwaan itu pastinya memberikan fakta apa yang ada di berkas perkara," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat 6 Juli 2010.
Selanjutnya, kata Darmono, jaksa tidak mungkin memasukkan nama keduanya jika tidak ada dalam berkas perkara. "Kalau di berkas perkaranya tidak ada ya tidak mungkin dimasukkan," ujarnya.
Darmono menegaskan jaksa membuat dakwaan sesuai berkas perkara yang diserahkan penyidik. Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan, Marwan Effendy mengatakan, Jaksa Cirus dan Poltak bisa dihadirkan dalam sidang meski tak disebut dalam dakwaan. "Tidak perlu repot walau tidak ada diberkas. Kalau hakim menginginkan dia bisa mengeluarkan penetapan," kata Marwan, di Kejaksaan Agung.
Hakim, kata Marwan, bisa memerintahkan jaksa untuk memanggil Jaksa Cirus dan Poltak ke persidangan. "Atau inisiatif jaksa memanggil dalam rangka memperkuat pembuktian terhadap Arafat dan Sri Sumartini (keduanya penyidik kasus Gayus)," kata mantan JAM Pidana Khusus ini.