Tiga Kerawanan PSU Kuala Lumpur Hari Ini yang Disorot Bawaslu

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia digelar hari ini, Minggu, 10 Maret 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sejauh ini terus melakukan pendampingan terkait pelaksanaan PSU di Malaysia agar berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya mengidentifikasi tiga kategori kerawanan dalam pelaksanaan PSU di Malaysia ini. Pertama, kerawanan terkait waktu pemungutan suara.

"Terdapat potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat, pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan atau pembukaan DPKLN lebih awal daripada ketentuan, yakni satu jam sebelum pemungutan suara selesai,” kata Lolly dalam keterangannya, dikutip Minggu, 10 Maret 2024. 

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kerawanan juga teridentifikasi pada surat suara atau logistik pemilu. Kata dia, ada beberapa potensi di antaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai dengan ketentuan.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

“(Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) ditambah 2 persen per TPSLN atau KSK), KPPSLN tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN atau KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPSLN atau KSK,” ucapnya.

Kerawanan terakhir, kata Lolly, berkaitan dengan pemilih, saksi dan atau penyelenggara. Sebab, pada sisi pemilih, terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU memilih di TPSLN maupun KSK.

Maupun yang terdaftar dalam DPTLN tidak membawa dokumen kependudukan (KTP, Paspor atau Surat Laksana Perjalanan Dinas), dan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Kalau sisi saksi, di antaranya terdapat potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu. Pada sisi penyelenggara, di antaranya potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada form kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara),” jelasnya.

Sementara itu, pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrean tidak sesuai dengan nomor kedatangan.

“Atau adanya penumpukan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang selesai mengantri, namun menunggu masuk ke TPSLN satu jam sebelum pemungutan suara ditutup,” tutup dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya