9 Petani Sawit yang Halangi Proyek Bandara IKN Wajib Lapor, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kementerian PUPR.

Kalimantan TimurSembilan orang petani sawit yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dikenakan wajib lapor setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Sebelumnya, mereka diamankan karena menghalang-halangi pengerjaan proyek pembangunan Bandara IKN Nusantara dengan senjata tajam.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Polisi Artanto mengatakan kemanusiaan dan menghormati bulan Ramadan, sembilan petani tersebut ditangguhkan penahanannya dan hanya dikenai wajib lapor.

“Para tersangka wajib lapor seminggu dua kali," katanya pada Senin, 18 Maret 2024.

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara

Photo :
  • ANTARA/HO-Kementerian PUPR.

Meski demikian, kata dia, proses hukum terhadap sembilan orang tersebut tetap berjalan. Menurut dia, kelengkapan berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Sementara Ketua Kelompok Tani Saloloang, Anton Lewi mengatakan pihaknya tidak seperti yang dituduhkan. Pihaknya tidak menghalang-halangi atau mengancam dengan senjata tajam. Hanya saja, kata dia, mereka menegur para pekerja di lapangan karena pohon sawit yang diratakan belum dihitung untuk ganti untung.

“Kan pohon sakitnya mau diverifikasi untuk penggantian tanam tumbuh. Tanggal 25 verifikasi, tapi tanggal 24 diratakan sama alat. Lalu besoknya apa yang mau diverifikasi,” katanya.

Dia menjelaskan, mereka bukan kriminal seperti yang dituduhkan. Pihaknya hanya petani sawit yang tidak pernah berniat melakukan kejahatan.

“Kami hanya petani sawit, kami tidak menolak Bandara. Tapi tolong, penggantian sawit kami dilakukan secara adil,” tutupnya.

Pada tanggal 25 Februari 2024, sembilan orang petani sawit ditangkap dan menjadi tersangka atas dugaan menghalang-halangi proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya