Anwar Usman Dipastikan Tidak Bisa Ikut Menangani Sengketa Pilpres dan Pileg Khusus PSI

Anwar Usman, saat memimpin sidang MK putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, hakim Enny Nurbaningsih, memastikan hakim konstitusi Anwar Usman, tidak bisa ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dan sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 khususnya untuk Partai Solidaritas Indonesia, PSI

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Anwar Usman tetap bisa ikut terlibat dalam penanganan perkara sengketa Pileg 2024, kecuali sengketa yang berkaitan dengan PSI.

"Yang Mulia Pak Anwar masih bisa (menangani sengketa pileg) sesuai putusan MKMK, sepanjang tidak ada kaitan kepentingan. Untuk pilpres beliau tidak ikut, kalau pileg tetap ikut, kecuali perkara PSI," kata Enny kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2024.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, perkara PHPU legislatif ditangani dulu oleh tiga panel hakim MK. Masing-masing panel dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK Arief Hidayat. 

PKB Loyo Mau Gulirkan Hak Angket: Prabowo Sudah Keliling Partai

Sementara hakim MK lainnya bisa masuk ke dalam 3 panel tersebut, dengan syarat hakim Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil pileg Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, dan hakim Anwar Usman tidak ikut menangani sengketa hasil pileg PSI.

Hal itu untuk mencegah adanya konflik atau benturan kepentingan. Sebab sebelumnya Arsul Sani merupakan mantan politisi PPP. Sementara Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.

Sebelumnya, putusan MKMK yang teregistrasi dengan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, telah melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Larangan ini karena dia terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Selain itu, Anwar Usman juga mendapat sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Termasuk, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya