PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Komunitas Aktivis Muda
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. Dalam aksi tersebut, Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihak nya merasa prihatin karena masih ada nya praktik produksi pelumas / oli palsu dengan merk dagang terkenal.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor. PB KAMI yang dipimpin Sultoni, mendesak agar Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut.

"Kami meminta kepada pihak kementerian Perdagangan untuk terjun sampai ke akar-akarnya, kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga telah melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi yang kami minta itu berkelanjutan, menurut informasi masyarakat, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar, yang kemarin disidak  itu bukan kelas kakap nya," ujar Sultoni di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta (27/3/2024).

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Sultoni menduga PT. Nusantara Dua Kawan yang di miliki saudara Yosep, melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan Honda (AHM) dan menurut informasi dari masyarakat bahwa lokasi Gudang pembuatan oli palsu dan Sparepart paslu bermerk Honda di Pergudangan Sentral Kosambi Blog G No. 5 Tanggerang Kota dan diduga dilokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang.

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum. Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi.

Produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Yang saya mau pertanyakan, mengapa sampai sekarang Kementerian Perdagangan tidak melakukan pengawasan lebih lanjut, seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, lalu apakah ada perjanjian kerjasama dengan pihak terkait," kata Sultoni dalam keterangannya yang diterima VIVA, Rabu, 27 Maret 2024.

Selain itu, sesuai dengan Tupoksi dari Direktorat Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sesuai UU No. 8 Tahun 1999 hanyalah terkait masalah Standar dan mutu.

Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa dan peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.

Lanjut Sultoni menambahkan, tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami hanya ingin mengingatkan pihak-pihak terkait agar berkelanjutan dalam menindak dan lebih fokus lagi untuk menangani permasalahan oli palsu ini, sehingga terciptanya ketertiban dalam berusaha dan juga masyarakat tidak di rugikan lagi kedepannya," Tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya