Pengacara Ba'asyir: Kami Tak Mau Ikut Ngawur

Abu Bakar Ba'asyir Dibawa ke Mabes Polri
Sumber :
  • AP Photo/Irwin Ferdiansyah

VIVAnews - Sejak ditangkap di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat, Senin 9 Agustus lalu, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Ba'asyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Kholid mengatakan untuk sementara pengacara dalam posisi menunggu, sampai masa penahanan 7x24 jam terlampaui.

"Kami baru akan melakukan tindakan setelah mendapatkan bahan-bahan. Sekarang kan baru begana-begini..," kata Ahmad kepada VIVAnews, Rabu 11 Agustus 2010.

Terkait tuduhan yang diarahkan Polri pada Ba'asyir, Ahmad mengatakan itu tak sesuai hasil pemeriksaan Ba'asyir. Sebab, mantan amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu tak mau memberikan keterangan pada polisi.

"Pemeriksaan nggak ada. Kami nggak mau ikut-ikutan ngawur seperti Polisi," tambah dia.

Soal pasal berlapis yang menjerat Ba'asyir, itu sudah biasa. "Paling, nongol lagi pasal pidana umum, kemungkinan," tambah Ahmad.

Itu sesuai dengan pengalaman TPM. Di pengadilan, dalam beberapa kasus persidangan terdakwa kasus terorisme, tak terbukti.

"Setelah itu dicarikan pidana umum karena mereka nggak yakin terbukti teroris. Di persidangan lalu-lalu, yang terbukti pidana umum seperti soal imigrasi, warga negara, KTP," tambah Ahmad.

Polri menjerat Ba'asyir dengan pasal berlapis, dengan Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 dan atau Pasal 13 huruf a atau bĀ  atau huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.

Polri menilai Ba'asyir melakukan beberapa perbuatan terkait tindak pidana terorisme. Pertama, Ba'asyir dianggap aktif turutĀ  serta dalam perencanaan kegiatan teroris di Aceh.

Kedua, Ba'asyir sebagai pimpinan JAT dinilai aktif menggalang dana untuk membiayai pelatihan militer di Aceh.

Ketiga, Ba'asyir dinilai mengetahui rangkaian peristiwa terkait rencana dan pelaksanaan pelatihan militer teroris di Aceh. Ba'asyir selalu menerima laporan-laporan secara berkala dari lapangan. (hs)

Industri Laboratorium Makin Kinclong, Lab Indonesia 2024 Soroti Hal Ini
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu Wapres RI Maruf Amin

Prabowo dan Gibran Bakal Temui Jokowi Nanti Malam

KPU RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024