Terkuak, Guru Besar Universitas Jambi Prof Sihol Raup Puluhan Juta Endorse TPPO Magang ke Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Guru Besar Universitas Jambi, Prof Sihol Situngkir (SS), nyatanya dapat uang sebanyak Rp48 juta dari hasil mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.

Aset Zarof Ricar Diblokir Kejaksaan Agung, Apa Saja?

“Dalam menjadi narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar Rp48 juta,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis 4 April 2024.

Bukan cuma uang, tersangka SS juga dapat imbalan immaterial atas perannya sebagai narasumber yang ikut mempromosikan program magang ke Jerman tersebut. Keuntungan immaterial itu terkait Kredit Usaha Mandiri (KUM) untuk penilaian dosen.

Usut Dugaan Makelar Kasus di MA, Kejagung Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Zarof Ricar

“Yang ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber. Dan, juga mendapat keuntungan immaterial yaitu menaikkan nilai KUM Dosen,” jelas Djuhandhani.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Dia menyebut, dari pengakuannya, Sihol mendapat tawaran sebagai narasumber diminta oleh saudari Mina Mulia untuk mempromosikan program tersebut ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

“Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan mensosialisasikan program ferienjob ke kampus UNJ atas dasar permintaan dari saudari Mina Mulia untuk membawa program ferienjob ke kampus-kampus di Indonesia," lanjut jenderal bintang 1 tersebut.

"Dan diminta langsung juga oleh saudari Mina Mulia untuk menjadi narasumber dalam program ferienjob melalui surat undangan menjadi narasumber,” katanya.

Adapun Sihol tidak ditahan oleh Bareskrim Polri pasca diperiksa meski diketahui statusnya sudah tersangka. Penyidik mencecar Sihol 48 pertanyaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Bareskrim Polri membiarkan Sihol untuk kembali pulang ke kediamannya.

"Yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan dengan alasan melihat usia kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," katanya.

Sihol memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus TPPO mahasiswa ke Jerman berkedok magang.

"Saya menghormati panggilan ini ya, saya selaku ASN tentunya kita menghormati apapun temuan itu,” ujar Sihol di Jakarta, Rabu 3 April 2024.

Untuk diketahui, Polri mengungkap jaringan internasional TPPO dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferienjob. "Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Brigjen Djuhandhani, Selasa 19 Maret 2024.

Dalam kasus ini, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ER alias EW (39) A alias AE (37). Lalu, seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman.

Kemudian, ada Sihor Situngkil alias SS (65) dan MZ (60). Terakhir seorang perempuan berinisial AJ (52). Mereka punya peran yang berbeda.

"Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," katanya.

 

Ilustrasi tahanan

Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Peran Eks Manajer Indofarma

Manajer PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana. Dia pun langsung ditahan oleh tim kejaksaan. Asisten.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024