Jika Pramuka Dihapus, Nilai Kenegarawanan Generasi Muda Bisa Terkikis

Pengamat intelijen dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyayangkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024, salah satunya menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

“Pramuka adalah cikal bakal dibentuknya mental kepanduan, ketangkasan, dan kenegarawanan dari generasi muda,” kata Simon melalui keterangannya pada Sabtu, 6 April 2024.

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Tengah, Siti Atikoh Supriyanti

Photo :
  • Istimewa
Budi Waseso dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Minta Nadiem Revisi Permendikbud No 12

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, kata dia, disebutkan bahwa gerakan Pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda.

Sehingga, lanjutnya, memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Sekolah Rentan Bencana Capai 57 Persen, Kemendikbud: Waspada!

Maka dari itu, ia mengatakan tidak bisa menyamakan kegiatan Pramuka dengan ekstrakurikuler lainnya. Selain ada Undang-undangnya, kata dia, Pramuka di berbagai negara itu dibentuk dengan tujuan yang spesifik dan landasan yang memang dibutuhkan dalam bangunan sebuah negara bangsa.

“Pramuka ini sifatnya mendasar bagi pembangunan masa depan bangsa ini, saya kira jika ada sesuatu yang perlu dievaluasi terkait penyelenggaraan gerakan pramuka, ya kita lakukan saja secara proporsional dan ditindaklanjuti dengan perbaikan,” ujar Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal ini.

Oleh karenanya, Simon mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar menjadikan Pramuka bukan sebagai ekstrakurikuler pilihan yang keputusannya diserahkan kepada siswa.

“Karena tujuan dan nilai strategisnya, saya kira ada kegiatan-kegiatan utama dalam kepramukaan yang wajib diikuti oleh siswa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah, sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dilansir dari Antara pada Senin, 1 April 2024.

Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. Anindito menuturkan sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka yang bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

"Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya.

Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya