Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Ilustrasi ibadah haji.
Sumber :
  • MCH 2023

VIVA Nasional – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dengan tegas menegaskan bahwa hanya visa haji yang diakui dalam pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M. Masyarakat diimbau untuk menghindari tawaran menggunakan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau jenis visa lainnya yang tidak sah untuk kegiatan ibadah haji.

WN India Dicokok Penipuan Trading Forex Emas, Korban Rugi Hingga Rp3,5 Miliar

Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap peningkatan informasi yang menawarkan layanan haji tanpa antrean melalui berbagai platform media sosial dan pesan berantai. Scroll lebih lanjut ya.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ucap Hilman melalui keterangannya.

MUI Keluarkan Fatwa Haram Dana Investasi Setoran Jemaah Haji

Hilman menegaskan kembali bahwa keberangkatan haji harus didukung oleh visa haji yang sah. Dia juga menyampaikan bahwa pihak Arab Saudi telah memberi peringatan serius terkait potensi penyalahgunaan visa non-haji pada musim haji 2024, dan akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap hal ini.

Berikan Closing Statement, Menag Yaqut Sebut Haji 2024 Berjalan Lancar dan Sukses

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” kata Hilman. 

"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief

Photo :
  • ist

Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur mengenai visa haji Indonesia, baik visa haji kuota Indonesia maupun visa haji mujamalah undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 241 ribu jemaah, termasuk tambahan kuota sebanyak 20 ribu. Selain itu, untuk jemaah yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah, keberangkatannya wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan melapor kepada Kementerian Agama.

Hilman juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran-tawaran haji tanpa antrean yang tidak resmi, yang belakangan semakin banyak dipromosikan di media sosial. Dia menekankan bahwa Arab Saudi telah menegaskan akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih ketat pada musim haji 2024.

Hilman Latief saat ini berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan terakhir layanan bagi jemaah Indonesia pada musim haji 1445 H/2024 M. Dia mengajak kerja sama erat antara Kementerian Haji dan Umrah Saudi serta Kementerian Agama Indonesia untuk mencegah kerugian yang mungkin dialami oleh jemaah.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya