- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempertegas bahwa hingga kini tidak ada kesepakatan dengan Malaysia berapa upah minimum Tenaga Kerja Indonesia. Rumor yang beredar itu baru sekadar usulan semata.
"Upah minimum itu tidak diatur dalam MoU. Karena kita sudah sepakat dengan Malaysia, upah minimum dikontrol masing-masing negara," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta Selatan, Jumat 13 Agustus 2010.
Sejak awal, kata dia, kesepakatan yang diteken itu tidak membicarakan upah minimum. Kendati demikian, pemerintah Indonesia menghormati pemerintah Malaysia yang sampai sekarang belum menerapkan upah minimum.
Jadi, kata Muhaimin, saat ini yang dilakukan kedua negara dengan cara pemerintah Malaysia mengontrol harga pasar, sedangkan pemerintah Indonesia mengontrol kontrak kerja. "Karena itu, jangan salah paham," tegas Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Malaysia dan Indonesia sudah sepakat pengaturan upah minimum itu diatur dalam mekanisme internal. Saat ini, kata dia, belum ada arah pembicaraan untuk menyepakati upah minimum bagi TKI di Malaysia.
Ada wacana angka RM800 untuk upah minimum? "Itu hanya ide. Ide supaya kita bisa mengontrol gaji. Itu berangkat dari kontrak kerja yang tertulis," beber Muhaimin.
Dia menegaskan, RM800 itu belum dijadikan standar upah minimum. Karena memang belum ada kesepakatan. "Kami berharap, RM700 baru bisa berangkat (ke Malaysia)," ujarnya.