Menteri Hukum: Akta TPI Cacat Prosedur

Patrialis Akbar
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut akta PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

img_title Amran Temukan Anomali Beras SPHP di Cipinang, Harga Subsidi Rp12.500 Diduga Dijual Rp17 Ribu

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menjelaskan, pencabutan ini karena akta tersebut diajukan tidak menggunakan prosedur yang tepat.

"Kesimpulan dari tim, ketika itu diajukan tidak menggunakan prosedur yang tepat," kata Patrialis di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat 13 Agustus 2010.

Patrialis menjelaskan, PT Berkah telah melanggar beberapa kewenangan dalan pembuatan akta PT TPI. "Buktinya Dirjen AHU mencabutnya," ujar Patrialis yang enggan menyebut pelanggaran yang telah dilakukan PT Berkah.

Seperti diketahui, Kemenkumham melalui Pelaksana Harian Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Rike Amavita tertanggal 8 Juni 2010 mencabut SK Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005, yang mengesahkan akta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) TPI versi Berkah.

Kisruh di TPI ini bermula dari pengambilalihan 75 persen saham TPI pada 2005 oleh PT Berkah, milik Hary Tanoesoedibjo. Pengambilalihan saham ini didasarkan pada pinjaman Hary  kepada Tutut sebesar US$55 juta.

Untuk mengambilalih saham tersebut, kubu Hary menggelar RUPSLB pada 18 Maret 2005. Namun, menurut Kuasa Hukum Tutut, Denny Kailimang, ada kejanggalan dari RUPSLB tersebut. Sebab, laporan hasil RUPS kubu Hary bisa masuk sistem komputer di Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang dikelola oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Tanoesoedibjo.

Sedangkan, RUPS yang digelar oleh kubu Tutut pada 17 Maret 2005 justru tidak bisa masuk di sistem komputer Sisminbakum meski sudah dilaporkan secara online. Belakangan diketahui bahwa Yohanes Waworuntu, Direktur Utama PT SRD mengaku telah memblokir laporan hasil RUPS kubu Tutut atas perintah pemilik perusahaan, Hary Tanoesoedibjo dan Hartono Tanoesoedibjo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi gen z bekerja

Bukan Gaji, Ini Faktor Utama Penyebab Burnout Karyawan di Tempat Kerja

Burnout di tempat kerja menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan perusahaan dalam menjaga produktivitas dan kesejahteraan karyawan. Baca di sini

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut