Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Sebelumnya pembahasan di DPR RI menyepakati pengesahan itu, hingga dibawa ke Presiden untuk diteken.

Stafsus Presiden Jokowi dan Kemenkop UKM Apresiasi Pendampingan UMKM

Salah satu yang diatur dalam undang-undang desa tersebut yakni soal pemberian uang pensiun atau tunjangan purnatugas untuk kepala desa (kades).

Aturan terkait pemberian uang pensiun ini tertuang dalam Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kendati begitu, besaran uang pensiun untuk kades itu tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Desa tersebut.

Ucapkan Selamat Tinggal, Legenda Skating Jepang Shoma Uno Umumkan Pensiun

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 26 ayat (3) huruf d seperti dalam dokumen UU yang dilihat VIVA, Kamis, 2 Mei 2024.

Pemerintah dan DPR akhirnya setuju melakukan revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu mengenai masa jabatan kepala desa, dengan menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode, Selasa 6 Februari 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Prabowo Sebut Jokowi Pemimpin yang Ikhlas

Dalam UU Desa itu juga dijelaskan, bahwa tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan ke kades. Melainkan, mereka yang menjadi perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa juga akan mendapat uang pensiun.

Selain uang pensiun, para kades juga berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan. Termasuk yang tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (3) huruf C UU Desa itu. 

"Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," demikian bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf c tersebut.

Sebelumnya, dalam UU Desa ini, mengenai masa jabatan kepala desa (kades) juga diubah. Tiap kades memiliki masa jabatan selama 8 tahun sejak dilantik.

"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti dalam dokumen UU yang dilihat VIVA, Kamis, 2 Mei 2024.

Sementara itu, dalam Pasal 39 ayat 2 diatur bahwa kepala desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat 1 dapat menduduki jabatannya maksimal 2 periode. Sehingga, total kades maksimal menjabat yakni 16 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya