- VIVANews/ Tri Saputro
VIVAnews - Tim Pengacara Muslim (TPM) akan terus melakukan pembelaan terhadap Abu Bakar Ba'asyir yang masa penahanannya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) diperpanjang sampai 13 Desember mendatang.
Menurut Dewan Pembina TPM Mahendradatta, pihaknya segera mengambil langkah-langkah hukum terkait penahanan tersebut, termasuk mempertimbangkan untuk melanjutkan ke praperadilan.
"Kita kepikiran praperadilan," kata dia di Mabes Polri, Minggu 15 Agustus 2010.
Namun, Mahendradatta, mengaku saat ini Tim Pengacara Muslim lebih dahulu memilih untuk membuka kejanggalan-kejanggalan tuduhan terhadap Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut.
Mahendradatta beserta tim dari TPM, Ahmad Michdan dan Munarman, yang ditunjuk sebagai pengacara Ba'asyir, Minggu sore mendatangani Mabes Polri. Tim pengacara diminta datang ke Mabes untuk mengurusi perpanjangan masa penahanan Ba'asyir selama empat bulan.
Bareskrim Mabes Polri bersikukuh Abu Bakar Ba'asyir mendanai gerakan teroris di Aceh sehingga Ba'asyir saat ini masih ditahan di Rutan Mabes Polri.
Namun, Mahendradatta menuturkan, kliennya tetap menolak semua tuduhan yang disangkakan kepada dirinya. Bahkan, ia tidak menandatangani surat penahanan dirinya.
"Ustadz tidak terima dan menolak segala tuduhan. Ustadz juga tidak menandatangani surat perintah penahanan," ujarnya.
Ba'asyir disergap dalam perjalanan saat berada di Banjar, Jawa Barat. Saat itu, ie bersama rombongan, termasuk istrinya, Aisyah, sedang dalam perjalanan menuju Solo setelah memimpin pengajian di sejumlah wilayah, termasuk di Bandung.
Pengajian itu berbarengan dengan kunjungan Presiden SBY ke Bandung. Dua hari kemudian, Senin 8 Agustus 2010, pagi, Ba'asyir ditangkap menyusul penangkapan kelompok teroris di Cibiru, Bandung. (umi)