Cuaca Madinah Tembus 40 Derajat, Kemenag Imbau Jemaah Haji Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Jemaah haji kloter 6 Embarkasi Palembang bertolak menuju ke Tanah Suci.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan, melepas keberangkatan jemaah kloter 6 Embarkasi Palembang di Aula Asrama Haji Sumatera Selatan, Sabtu petang, 18 Mei 2024.

Mengerikan, Setengah Juta Orang Tewas per Tahun Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Kepada para jemaah, Armet berpesan agar mereka dapat menghemat energi, mengingat cuaca di Madinah saat ini sedang panas.

“Cuaca Madinah saat ini lebih dari 40 derajat celcius. Kami berharap jemaah haji mengurangi aktivitas di luar hotel. Perbanyak istirahat, minum yang cukup, jangan menunggu haus baru minum,” pesan Armet.

Berikan Closing Statement, Menag Yaqut Sebut Haji 2024 Berjalan Lancar dan Sukses

Armet juga berpesan agar jemaah kloter 6 memiliki tenggang rasa dan peduli antar sesama. Jemaah usia muda hendaknya dapat mendahulukan dan membantu jemaah lanjut usia. Sehingga seluruh jemaah dapat menjalani rangkaian ibadah haji, mulai dari rukun haji, wajib haji, maupun sunah haji.

“Semoga bapak ibu semua meraih haji yang mabrur,” ujarnya.

Terpopuler: Boikot Atlet Israel di Olimpiade Paris 2024, Cristiano Ronaldo KW Naik Haji

Kloter 6 sendiri merupakan gabungan dari jemaah asal Pagar Alam, Palembang, Pangkal Pinang, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur. Jumlah jemaah yang berangkat mencapai 450 orang, dengan rincian 223 asal Sumatera Selatan, 222 asal Bangka Belitung, dan lima petugas kloter. 

Kloter 6 diberangkatkan menuju Madinah dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Sabtu malam. Dengan keberangkatan kloter 6, Embarkasi Palembang telah memberangkatkan 2.691 jemaah, dengan rincian 1.553 asal Sumatera Selatan, 1.108 asal Bangka Belitung, dan 30 petugas kloter.

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI Keluarkan Fatwa Haram Dana Investasi Setoran Jemaah Haji

MUI mengeluarkan fatwa haram terkait dana investasi haji. MUI mengharamkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai haji jemaah lain.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024