- wikimedia
VIVAnews - Terpidana kasus terorisme yang didakwa ikut membantu perencanaan pemboman di Bali, Anif Solchanudin, alias Pendek, merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.
Anif yang tak menyatakan penyesalannya pasca Bom Bali II tahun 2005 mendapatkan potongan lima bulan dari vonis yang ia terima, 15 tahun. Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jawa Tengah, Chaeruddin Idrus.
Dia menambahkan, terpidana terorisme juga punya hak konstitusional untuk mendapatkan pengurangan hukuman, asalkan memenuhi persyaratan.
Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan -- terpidana terorisme dan koruptor mendapat hak yang sama dengan terpidana kasus lainnya.
Sementara, sekitar 20 militan lainnya yang ditahan di Pulau Nusakambangan dan Sulawesi mendapatkan remisi hingga 6 bulan.
Mereka didakwa dalam serangkaian pidana terorisme, seperti membantu serangan teror, menyembunyikan tersangka teroris, dan menyembunyikan informasi serangan.
Anif Solchanudin direkrut sebagai pelaku bom bunuh diri yang keempat untuk Bom Bali II. Dia ditangkap pada November 2005, dengan tuduhan menampung gembong teroris, Noordin M Top.
PN Denpasar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu 10 tahun penjara. (News.com.au)